RADARSUMEDANG.ID, BANDUNG – Penertiban bangunan liar (bangli) di kawasan Jalan Dr. Djunjunan atau Pasteur, Kota Bandung, membuat pedagang terdampak harus menanggung biaya pembongkaran secara mandiri. Selain biaya bongkar, mereka juga masih memikirkan pengangkutan puing sisa bangunan.
Radit mengatakan, pedagang sebenarnya sudah menerima sosialisasi terkait penertiban. Namun, persoalan biaya pembongkaran dan kompensasi masih menjadi keluhan masyarakat.
“Kalau sosialisasi memang ada, cuma masyarakat mempertanyakan masalah kompensasinya. Pembongkaran itu kan memerlukan biaya. Sebagai masyarakat, ya kita ikuti saja aturan pemerintah, cuma pemerintah bagaimana pengertian dan solusinya kepada masyarakat?” ujar Radit di lokasi, Kamis (3/9/2026).
Menurut Radit, biaya pembongkaran bergantung pada ukuran bangunan. Untuk kios kecil, pedagang bisa mengeluarkan biaya hingga sekitar Rp1 juta. Sementara bangunan yang lebih luas membutuhkan biaya lebih besar karena material yang harus dibongkar juga lebih banyak.
Kondisi itu menjadi beban tambahan bagi pedagang yang sudah kehilangan tempat berjualan. Mereka tidak hanya harus meninggalkan lokasi usaha, tetapi juga mengeluarkan uang untuk mengosongkan bangunan.
Radit yang sudah berjualan sekaligus mengelola area parkir di kawasan Pasteur selama sekitar 30 tahun menyebut peneguran dari pemerintah sebenarnya sudah dilakukan sejak lama. Namun, penertiban secara menyeluruh baru berlangsung kali ini.
“Surat peneguran dari pemerintah sebenarnya sudah sering diterbitkan sejak dulu. Tapi untuk penertiban secara menyeluruh, baru kali ini terjadi,” katanya.
Pedagang juga menghadapi persoalan setelah bangunan dibongkar. Material sisa bangunan atau puing harus ditangani agar tidak menumpuk di sekitar lokasi.
“Masalah relokasi belum ada, pemerintah hanya menyuruh dibongkar saja. Kebanyakan kios di sini membongkar dengan biaya sendiri,” tutur Radit.
Menurut Radit, pengangkutan puing secara mandiri kembali membutuhkan biaya. Kondisi ini membuat pedagang berharap pemerintah ikut menangani material sisa pembongkaran.
“Kalau limbahnya dibuang sendiri kan lebih berat, jadi terserah pemerintah bagaimana penanganannya nanti,” ucapnya.
Di sisi lain, pedagang mengaku tidak menolak penertiban yang dilakukan pemerintah. Mereka memilih mengikuti instruksi meski masih menunggu kepastian mengenai langkah selanjutnya setelah bangunan dibongkar.
Radit berharap pemerintah dapat memberikan perhatian kepada masyarakat yang terdampak. Menurutnya, solusi tidak hanya berupa penertiban, tetapi juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi pedagang.
“Kami sudah mengikuti apa yang diperintahkan atau diinstruksikan pemerintah. Cuma sekarang kami menunggu, bagaimana solusi dari pemerintah untuk masyarakat?” katanya.
Penertiban bangli di Jalan Dr. Djunjunan sebelumnya dilakukan terhadap 75 bangunan yang dinilai melanggar ketentuan tata ruang. Dari jumlah itu, 12 bangunan merupakan bangunan semi permanen dan sembilan bangunan permanen.
Sebanyak 54 bangunan lainnya diketahui sebagian konstruksinya masuk ke area Ruang Milik Jalan (Rumija). Tim Gabungan juga membongkar dan mengamankan delapan reklame ilegal di sepanjang kawasan penertiban.
Meski penataan kawasan terus dilakukan, pedagang berharap ada kejelasan mengenai relokasi, pengangkutan puing, serta bantuan biaya pembongkaran agar beban masyarakat tidak semakin berat.(Adr/Job)





