Bawaslu Sumedang Tegas Konvoi Kendaraan Dilarang saat Kampanye

oleh
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Sumedang, Ryan Saefurohman

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumedang menyoroti fenomena iring-iringan konvoi kendaraan yang dilakukan oleh para tim sukses pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumedang pada pilkada 2024.

Pasalnya pada tahapan kampanye saat ini, para tim sukses calon kerap melakukan konvoi kendaraan ke lokasi pertemuan terbatas kepada kantung-kantung pemilih di berbagai dapil di wilayah Kabupaten Sumedang.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Sumedang, Ryan Saefurohman menyatakan ada beberapa peraturan terkait larangan kampanye sebagaimana diatur di PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Jika kita merujuk ke PKPU nomor 13, ada sekitar 10 larangan kampanye yang sangat jelas. Salah satunya adalah larangan konvoi kendaraan. Hal ini diatur dalam undang-undang dengan ancaman pidana, tetapi pelaksanaannya perlu merujuk pada kewenangan teknis KPU,” kata Ryan kepada sejumlah awak media, baru-baru ini.

Meski larangan itu telah diatur, namun kata Rian, pelanggaran masih sering terjadi di lapangan. Mengingat ada inisiatif dari calon untuk mempelajari aturan tersebut secara lebih fleksibel.

Untuk itu, lanjut Rian, pihaknya masih menunggu kejelasan terkait definisi teknis konvoi yang dilarang.

“Kami belum mendapat gambaran pasti tentang konvoi yang dilarang seperti apa. Apakah jika ada dua kendaraan yang beriringan itu sudah dianggap konvoi atau tidak?. Ini masih harus dipertegas oleh pihak teknis,” katanya. (jim)

No More Posts Available.

No more pages to load.