RADARSUMEDANG.ID, KOTA – Asisten Pemerintahan dan Kesra pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, Asep Uus Ruspandiz menghimbau kepada para Sekretaris Kecamatan (Sekcam) dan Kasi Tantrib di seluruh kecamatan agar mempelajari dan memahami keputusan KPU 1323/2024.
Keputusan yang dimaksud sebagai diberitakan Radar Sumedang sebelumnya berisi tentang penetapan lokasi (penlok) pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan aturan rapat umum terbuka pada tahapan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumedang untuk pilkada 2024.
Hal ini kata Asep Uus penting disampaikan, mengingat pada keputusan itu KPU sudah menetapkan lokasi pemasangan APK di setiap titik di desa kelurahan.
“Pejabat kewilayahan jangan sampai tidak tahu lokasi penlok APK. Karena biasanya gesekan-gesekan pemasangan APK muncul, akibat di kewilayahan tidak mengetahui penlok APK. Oke misalkan di tingkat kabupaten dan kecamatan aman, akan tetapi di desa bisa saja terjadi gesekan hanya akibat pemasangan APK,” kata Asep Uus sebagaimana yang disampaikan pada rakor kewaspadaan dini daerah secara virtual, belum lama ini.
Dirinya juga meminta kepada Sekcam dan Kasi Tantrib agar mengantisipasi bahkan mencegah berbagai potensi konflik pada tahapan kampanye sesuai wilayahnya masing-masing agar terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
“Kami berharap teman-teman di kecamatan berkoordinasi terus dengan unsur Forkompimcam agar tercipta situasi dan kondisi sumedang yang aman dan terkendali sehingga masyarakat dapat memilih pemimpin sesuai dengan pilihannya masing-masing,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Bakesbangpol Sumedang, Asep Tatang Sujana meminta kepada unsur kecamatan juga Forkopimcam agar memahami lokasi penlok APK juga persiapan menjelang digelarnya kampanye umum terbuka yang akan diselenggarakan pada tanggal 18 sampai 22 November 2024.
“Kuasai keputusan KPU yang dimaksud berkaitan dengan penlok APK, waktu-waktu kampanye supaya tidak ada kesalahpahaman dari masyarakat apabila ada gesekan-gesekan terjadi,” katanya. (jim)






