Terkait Rencana Pemkab Sumedang Memasangi Stiker di Rumah-rumah Penerima Bansos

oleh
oleh
Kikin Sodikin

RENCANA Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang untuk memasang stiker pada rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial patut diapresiasi. Ini bukan semata-mata soal selembar stiker yang ditempel di dinding rumah. Ini menyangkut keterbukaan, pengawasan, dan tanggung jawab sosial terhadap program bantuan yang bersumber dari uang negara.

 

Masyarakat berhak tahu siapa yang menerima bantuan sosial di lingkungannya. Bukan untuk mempermalukan penerima, melainkan agar bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin benar-benar dapat diawasi dan tepat sasaran, kontrol sosial secara alami akan terus berlangsung di tengah-tengah warga.

 

Saya pernah melihat praktik semacam ini di Kabupaten Majalengka. Ketika berkunjung ke rumah saudara, saya melihat sendiri adanya penanda pada rumah penerima bantuan sosial. Jika Kabupaten Sumedang hendak menerapkan hal serupa, saya justru berharap kebijakan ini jangan berhenti sebagai wacana yang terdengar manis dan puitis di ruang publik.

 

Jangan sampai stiker hanya ramai ketika diumumkan, tetapi pelaksanaannya sporadis, tidak seragam, dan akhirnya kembali menjadi pekerjaan Pemerintah Desa seorang diri.

 

Jangan Lagi Desa yang Disuruh Menanggung Semuanya

Persoalan bantuan sosial selama ini bukan perkara sederhana bagi Pemerintah Desa. Ketika seseorang menerima bantuan, tetangganya yang tidak menerima bisa bertanya: “Mengapa dia dapat, saya tidak?,”.

 

Ketika nama seseorang tidak masuk daftar penerima, Pemerintah Desa yang pertama kali dituding. Ketika penerima dianggap tidak layak, Pemerintah Desa yang diminta menjelaskan. Ketika data dianggap salah, Pemerintah Desa kembali menjadi sasaran kemarahan.

 

Bahkan ketika terjadi kecemburuan sosial, Kepala Desa dan perangkatnya pula yang sering kali harus berdiri paling depan menghadapi warga. Kami sudah cukup trauma mengurusi persoalan Bansos. Sudah cukup basah kuyup terkena cipratan air liur warga sendiri hanya karena persoalan bantuan sosial.

 

Karena itu, apabila penempelan stiker benar-benar akan dijadikan instrumen transparansi dan kontrol sosial, jangan lagi Pemerintah Desa dijadikan tameng tunggal negara dalam menghadapi persoalan Bansos.

 

Stiker Harus Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Kalau kebijakan ini serius, maka pelaksanaannya juga harus serius. Libatkan seluruh unsur yang memang memiliki keterkaitan dengan program dan keamanan sosial masyarakat.

 

Pendamping PKH harus hadir. Kecamatan harus hadir. Babinsa harus hadir. Bhabinkamtibmas harus hadir. Pemerintah Desa sudah barang tentu akan hadir.

 

Bukan berarti semuanya harus ikut menempel stiker satu per satu. Tetapi semua unsur tersebut harus memahami bahwa penempelan stiker adalah bagian dari sistem transparansi dan pengawasan bantuan sosial, bukan sekadar pekerjaan tambahan Pemerintah Desa.

 

Dengan demikian, ketika muncul pertanyaan, keberatan, atau konflik sosial di tengah masyarakat, Pemerintah Desa tidak lagi berdiri sendirian. Negara harus hadir secara utuh.

 

Jangan ketika bantuan akan disalurkan semua pihak bicara tentang keberhasilan program, tetapi ketika terjadi konflik sosial, Pemerintah Desa ditinggalkan sendirian menghadapi masyarakat. Satu hal yang juga harus diperhatikan: jangan sampai stiker tersebut berubah fungsi menjadi label kemiskinan.

 

Orang miskin tidak boleh dipermalukan karena menerima bantuan. Mereka menerima bantuan bukan karena meminta belas kasihan, tetapi karena negara memang memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat yang membutuhkan.

 

Karena itu, desain dan narasi pada stiker harus dibuat secara bijaksana. Stiker seharusnya menjadi tanda transparansi program, bukan cap sosial yang membuat penerimanya merasa rendah diri atau malah justru menjadi sugesti negatif.

 

Ada perbedaan besar antara “Rumah Orang Miskin” dan “Keluarga ini merupakan penerima program bantuan sosial pemerintah”. Perbedaan besar tadi yang pertama adalah stigma dan yang kedua adalah transparansi. Pemerintah harus memastikan masyarakat memahami perbedaan tersebut.

 

Tetapi Transparansi Juga Harus Diikuti Pengawasan

Saya justru melihat ada sisi positif lain dari kebijakan ini. Ketika sebuah rumah diberi penanda sebagai penerima bantuan sosial, masyarakat di sekitarnya secara otomatis memiliki kesempatan untuk ikut melakukan pengawasan sosial.

 

Bukan untuk menghakimi. Bukan untuk mencari-cari kesalahan. Tetapi untuk menjadi alarm ketika terdapat sesuatu yang memang patut dipertanyakan.

 

Misalnya, seseorang yang secara administratif tercatat sebagai keluarga sangat miskin dan penerima berbagai bantuan sosial, tetapi dalam kehidupan sehari-hari justru menunjukkan perubahan kemampuan ekonomi yang sangat mencolok.

 

Di situlah masyarakat dapat bertanya. Bukan dengan mencibir: “Katanya miskin, kok motornya baru, keluaran terbaru malah?”.

 

Tetapi dengan pertanyaan yang jauh lebih sehat: “Apakah data penerima bantuan ini masih sesuai dengan kondisi ekonominya sekarang?”. Karena data kemiskinan bukan kitab suci.

 

Kondisi ekonomi seseorang bisa berubah. Hari ini miskin, beberapa tahun kemudian bisa sejahtera. Sebaliknya, orang yang hari ini dianggap mampu bisa saja besok kehilangan pekerjaan dan jatuh miskin. Maka stiker harus menjadi pintu masuk evaluasi data, bukan vonis permanen terhadap seseorang.

 

Jangan Hanya Menempel Stiker, Tapi Perbaiki Datanya

Inilah bagian yang jauh lebih penting. Kalau Pemerintah Kabupaten Sumedang benar-benar ingin menjadikan stiker sebagai instrumen pengawasan, maka jangan berhenti pada kegiatan menempelkan stiker.

 

Harus ada mekanisme: verifikasi → validasi → pengawasan → pengaduan → evaluasi → pemutakhiran data.

 

Kalau ditemukan penerima yang sudah tidak memenuhi kriteria, datanya harus dievaluasi. Kalau ditemukan warga miskin yang layak tetapi belum menerima bantuan, harus ada mekanisme untuk memperbaiki datanya.

 

Kalau ada warga yang merasa dirugikan, harus tersedia saluran pengaduan yang jelas. Dan yang paling penting: jangan biarkan Pemerintah Desa menjadi satu-satunya meja pengaduan negara.

 

Kebijakan Ini Harus Serempak

Saya berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang tidak menjadikan penempelan stiker ini sekadar program percontohan di beberapa wilayah. Kalau memang diyakini baik, lakukan secara merata, serempak, terukur dan transparan di seluruh wilayah perdesaan Kabupaten Sumedang.

 

Jangan hanya desa tertentu saja. Jangan hanya ketika ada kunjungan pejabat. Jangan hanya ketika sedang ramai diberitakan. Sebab masyarakat desa juga berhak memperoleh kepastian bahwa kebijakan pemerintah berlaku sama.

 

Dan Untuk Pemerintah Desa

Kami bukan sedang menolak transparansi. Kami justru mendukung. Kami juga tidak sedang membela penerima bantuan yang mungkin sudah tidak layak menerima.

 

Kami hanya ingin mengatakan: Jangan jadikan Pemerintah Desa sebagai bumper setiap kali negara memiliki persoalan dengan bantuan sosial.

 

Desa adalah ujung tombak pelayanan pemerintahan. Tetapi ujung tombak bukan berarti harus selalu menjadi ujung tombok.

 

Kalau kebijakan ini benar-benar dimaksudkan untuk memperkuat transparansi, maka mari kita lakukan bersama. Pemerintah Kabupaten hadir. Kecamatan hadir. Pendamping hadir. Aparat keamanan hadir. Pemerintah Desa hadir. Masyarakat ikut mengawasi.

 

Dengan begitu, stiker bukan sekadar tempelan di dinding rumah. Ia menjadi simbol bahwa bantuan sosial adalah program negara yang harus transparan, tepat sasaran, dapat diawasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Dan jika suatu hari stiker itu masih menempel di sebuah rumah, sementara kondisi ekonomi penghuninya sudah jauh berubah, jangan hanya menyalahkan penerimanya. Tanyakan pula kepada negara: “Mengapa datanya belum diperbarui?”.

 

Sebab kemiskinan boleh berubah. Data pun harus berubah. (***)

 

Penulis adalah Ketua Pengkab Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Sumedang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.