RADARSUMEDANG.ID, KOTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang mendapati adanya beberapa alat peraga kampanye (APK) peserta pilkada serentak 2024 yang dipasang di area terlarang.
Itu setelah Bawaslu mendapati adanya APK milik pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat juga alat peraga berupa bendera partai politik pengusung pasangan calon dipasang di areal Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Selasa (15/10/2024).
Dikonfirmasi akan hal itu, Humas Bawaslu Sumedang, Iyan Riyana Machyar mengatakan, area pemerintah merupakan salah satu area yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye.
Karenanya begitu menemukan adanya penempatan APK yang tidak sesuai dengan tempatnya, sebagaimana diatur pada Keputusan KPU Sumedang 1323/2024 dan Perbup 197/2024. Bawaslu kata Iyan langsung berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumedang untuk melakukan penindakan berupa penertiban APK.
“Perlu kami sampaikan bahwa alat peraga dilarang dipasang di Gedung milik pemerintah, dan pada hari ini beberapa APK dipasang di pintu masuk dan pintu keluar PPS. Oleh sebab itu, kami bersama PKD dan Satpol PP melakukan penertiban,” kata Iyan kepada sejumlah awak media disela penertiban APK.
Iyan menghimbau kepada segenap paslon, tim kampanye, LO, maupun setiap orang dapat memahami aturan zona pemasangan yang telah ditetapkan KPU.
“Kami berharap para peserta dapat mematuhi peraturan, seperti zona pemasangan APK ini. Karena sudah jelas, ini dipasang bukan di tempatnya,” ujarnya.
Selain di gedung milik pemerintah, kata Iyan, ada sejumlah tempat terlarang lainya untuk dipasang APK.
“Diantaranya tempat ibadah, fasilitas kesehatan, lembaga pendidikan dan area lainnya yang diatur dalam Peraturan Bupati Sumedang
nomor 197 tahun 2022 dan keputusan KPU Sumedang. Jadi mohon kerjasamanya kepada pasangan calon beserta jajaran untuk mentaati peraturan yang berlaku,” katanya. (jim)







