Oleh: Fajar Meihadi*
RADARSUMEDANG.id — Perhelatan pemilu legislatif telah menjadi “ritual demokrasi” lima tahunan untuk memilih anggota Dewan (DPR, DPD, DPRD) sebagai mandat konstitusi pada Pasal 22E ayat 2: Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Keterlaksanaan pemilu harus berlangsung secara fair, “sehat”, dan berintegritas (lihat: pasal 22E ayat 1 UUD 1945)
Para calon legislatif (caleg) kerap kali bersolek “kinclong” dengan wajah humanis, menawarkan “misi suci” yang kentara dengan “janji manis” politik untuk memikat hati dan meraup sebanyak-banyaknya suara rakyat. Rasa-rasanya hanya pada titik ini rakyat betul-betul merasakan dirinya sebagai “tuan”, selebihnya rakyat seolah-olah kehilangan “kedaulatannya” dampak dari dominasi kontrol partai politik yang sangat “powerfull” melalui hak recall yang diatur ketentuannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Genap satu dekade Undang-Undang MD3 berlaku dan telah mengalami empat kali perubahan, pertama kali diubah pada tahun 2014, di tahun ini sebanyak 9 pasal mengalami perubahan. Empat tahun kemudian tepatnya pada tahun 2018 UU MD3 kembali mengalami perubahan yang cukup signifikan dari perubahan sebelumnya, jumlahnya sebanyak 23 pasal. Di tahun 2019 perubahannya tidak banyak, hanya 2 pasal. Kemudian perubahan terakhir pada tahun 2024 jauh lebih banyak dari perubahan kedua, yaitu sebanyak 26 pasal yang diubahan.
Empat kali perubahan UU MD3 dengan segala dinamikanya sama sekali tidak pernah ada perubahan terhadap pasal 239 tentang pemberhentian antarwaktu (hak recall). Poin yang perlu untuk dikritisi dalam pasal 239 ini terdapat pada huruf (d), (g), dan (h), dimana ketiga alasan pemberhentian tersebut sangat politis dan memicu potensi conflict of interest. Dengan ketiga poin tersebut partai politik memiliki kendali dan kontrol yang cukup besar terhadap anggotanya yang duduk di kursi DPR. Seharusnya kendali itu dipegang sepenuhnya oleh rakyat yang telah memberikan mandatnya di tempat pemungutan suara.
Implikasi pasal ini telah membuat kedaulatan rakyat menjadi “bias”. Terminologi “wakil rakyat” menjadi tidak pas jika pada akhirnya rakyat sebagai pemilik dan pemberi suara sesungguhnya dalam pemilu tidak dapat mengontrol wakilnya sendiri di parlemen, karena keleluasaan daya kendalinya “terhambat” oleh dominasi kontrol partai politik yang memiliki kekuatan hukum. Dengan tidak diubahnya pasal tersebut memberikan dampak destruktif terhadap sikap akomodatif-aspiratif anggota legislatif, sehingga ada potensi bagi para “wakil rakyat” untuk mengedepankan kepentingan golongannya dan “mengabaikan” kehendak rakyat sebagai “tuannya” yang telah memberikan mandat. Celah potensi ini sebetulnya sesuatu yang semestinya tidak terjadi, kalau pun toh terjadi, sama saja ia telah mengkhianati “misi sucinya” sendiri.
Suka tidak suka, disadari atau pun tidak, pasal yang mengatur tentang hak recall partai politik sewaktu-waktu dapat “menyandra” anggota legislatif dalam menjalankan amanah, tugas, kewenangan, dan kontribusinya. Kontrak politik yang telah dibangun sedari awal antara kedua belah pihak —caleg dan rakyat— bisa bertepuk sebelah tangan. Padahal keberadaan anggota legislatif sangat sentral di dalam struktur pemerintahan, sehingga tidak boleh anggota legislatif hanya sekedar ada, apa lagi ‘tak “bermakna” bagi rakyatnya.
Partai politik sebetulnya memiliki peran strategis dalam penyelesaian sengkarut persoalan ini. Setiap parpol harus merubah cara pandangnya, bahwa ketika anggotanya terpilih dan mendapatkan kursi di DPR, mereka harus bekerja atas nama rakyat dan sepenuhnya totalitas dalam bekerja hanya untuk kepentingan rakyat, bukan atas nama partai politik.(*)
*)Dosen Hukum Tata Negara STIS As-Sa’adah Sumedang





