Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Keadilan Agar Bisa Ikut P3K dan Hidup Layak

oleh
Ketua 1 DPD PGM Indonesia Kabupaten Sumedang H Urip Maryana (kiri) menyerahkan map yang berisi aspirasi kepada Sekretaris Komisi 3 DPRD Sumedang Nana Suryana, PDHR

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Guru Madrasah (DPD PGM) Indonesia Kabupaten Sumedang menggelar audiensi dengan Komisi 3 DPRD Kabupaten Sumedang pada Jumat (22/11/2024) pagi. Pertemuan yang berlangsung di Gedung DPRD Sumedang ini dihadiri oleh Ketua Komisi 3 DPRD, H. Endang Taufiq FR., S.H.I., M.Pd, dan Wakil Ketua Komisi 3, Nana Suryana, PDHR.

Rombongan DPD PGM Indonesia Kabupaten Sumedang dipimpin oleh Ketua I PD PGM Indonesia Kabupaten Sumedang H Urip Mulyana bersama jajaran pimpinan lainnya serta perwakilan Forum Guru Honorer Madrasah Swasta (FGHMS) Kabupaten Sumedang. Dalam pertemuan tersebut, berbagai aspirasi terkait pengembangan madrasah dan kesejahteraan guru honorer madrasah swasta disampaikan secara detail.

Salah satu isu utama yang dibahas adalah rendahnya tingkat kesejahteraan guru honorer madrasah swasta, yang tidak sebanding dengan guru di bawah naungan Dinas Pendidikan. Selain itu, mereka juga tidak mendapatkan kesempatan yang sama dalam seleksi atau pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Endang Mulyana, salah seorang guru honorer madrasah swasta MTs Cibeureum yang telah mengabdi selama 20 tahun, mengungkapkan kekhawatirannya. “Banyak rekan kami yang terpaksa pindah ke sekolah di bawah Dinas Pendidikan dengan harapan bisa diangkat sebagai P3K, karena peluang untuk guru madrasah swasta sangat terbatas,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa data guru honorer madrasah swasta sering kali hanya tercatat di Simpatika dan tidak terhubung dengan Basis Data Kepegawaian Nasional (BKN). “Kami memohon agar data kami bisa masuk ke Dapodik, sehingga peluang kami untuk ikut P3K lebih terbuka,” harap Endang.

Junaedi Abdullah, salah seorang guru honorer swasta dari MTs Cikaramas, menambahkan pentingnya regulasi yang memberikan kesempatan setara bagi guru madrasah swasta. “Kami berharap Komisi 3 DPRD Sumedang mampu meneruskan aspirasi ini hingga ke tingkat provinsi dan pusat,” tuturnya.

Menanggapi aspirasi ini, Ketua Komisi 3 DPRD, H. Endang Taufiq FR., S.H.I., M.Pd, menyampaikan bahwa semua masukan akan dijadikan bahan kajian untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) Madrasah. “Pembuatan Perda ini membutuhkan proses panjang, mulai dari kajian akademis hingga uji kelayakan,” jelasnya.

Pimpinan Komisi 3 DPRD Sumedang, Kepala Kemenag Sumedang, jajaran pimpinan DPD PGM Indonesia Kabupaten Sumedang dan perwakilan guru honorer madrasah swasta berfoto bersama usai audiensi

Terkait permintaan agar guru honorer madrasah swasta bisa ikut P3K, H. Endang menyatakan bahwa pihak DPRD hanya memiliki kewenangan untuk memfasilitasi. 

“Kami akan menyampaikan aspirasi ini ke DPR RI, khususnya Komisi VIII. Kebetulan ada Pak Nana yang dapat menjembatani komunikasi dengan anggota dewan dari PKS yang selama ini peduli terhadap pendidikan madrasah,” ujarnya.

Ketua 1 DPD PGM Sumedang, H. Urip Maryana, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal usulan Perda Madrasah. “Perda ini sangat penting untuk membantu guru-guru yang belum tersertifikasi agar mendapatkan insentif dari pemerintah daerah,” tegasnya.

Rencananya, DPD PGM Sumedang akan melanjutkan langkah advokasi dengan mengunjungi Komisi VIII DPR RI dan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI pada awal Desember 2024.

Audiensi ini menjadi langkah awal penting dalam perjuangan meningkatkan kesejahteraan guru madrasah swasta di Sumedang dan mendorong pengakuan lebih besar terhadap peran madrasah dalam sistem pendidikan nasional. (rik)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.