RADARSUMEDANG.id, KOTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumedang bersama Satpol-PP, Dinas Perhubungan (Dishub) juga Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) telah memulai pembersihan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang oleh peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur juga Bupati dan Wakil Bupati.
Terpantau, pada hari Minggu (24/11/2024) atau tepat pada masa tenang hari pertama. Bawaslu mengumpulkan semua badan adhoc tingkat kecamatan (Panwascam) maupun tingkat desa/kelurahan (PKD) di lapangan PPS.
Yang mana setelah dilakukan apel siaga pengawasan masa tenang pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada serentak 2024 se-kabupaten Sumedang itu ditandai dengan penertiban APK di wilayah kota.
Ketua Bawaslu Sumedang, Ade Andrianta Sinulingga mengatakan, pihaknya meminta saran dan masukan dari Forkopimda untuk sedikit memotivasi para jajaran Panwascam dan PKD yang akan bekerja. Baik pada pra pemungutan suara maupun pasca pemungutan suara hingga pada penghitungan suara 27 November 2024.
“Mulai tanggal 24 sampai 26 ke depan kami jajaran di Bawaslu beserta rekan-rekan Satpol-PP dan Dishub bisa bersama-sama memberikan kepastian kepada semua pihak. Bahwa selain dapat menertibkan masing-masing APK secara mandiri, kami juga akan turun langsung menertibkan APK yang dipasang peserta pilkada,” kata Ade kepada sejumlah awak media.
Adapun kata dia, Bawaslu juga telah memetakan lokasi potensi kerawanan di TPS yang ada di wilayah Kabupaten Sumedang.
Yang mana kata dia, ada tiga variabel tertinggi terkait penggunaan hak suara oleh DPT (daftar pemilih tetap), DPTB (daftar pemilih tambahan) dan DPK (daftar pemilih khusus).
“Kepada jajaran Panwascam, PKD dsn PTPS agar memastikan, jangan sampai ada pemilih Sumedang atau pemilih Jawa Barat yang tidak mendapatkan haknya untuk memilih. Kemudian jangan sampai ada pemilih yang tidak mempunyai keterangan pindah memilih, mendapatkan hak suaranya,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Ade, selama masa tenang hingga penghitungan suara pihaknya juga akan melakukan siaga pengawasan siber selama 24 jam penuh untuk menindaklanjuti berbagai potensi kecurangan pilkada yang berselancar di internet dan media sosial.
Pasalnya Bawaslu RI telah memberikan himbauan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk membentuk tim fasilitasi siber. Mengingat masih adanya keterbatasan sarana prasarana di tingkat Polres kabupaten/kota terkait patroli siber sehingga Bawaslu Sumedang telah membentuk divisi siber.
Karenanya manakala ditemukan adanya pelanggaran pemilu secara siber. Maka Bawaslu akan menindaklanjuti hal tersebut ke Polda Jabar.
“Bagi akun-akun media sosial yang didaftarkan ke KPU kami telah menghimbau agar tidak melakukan kampanye pada masa tenang sekecil apapun. Karena apabila melanggar maka sanksi pidana dan denda akan menanti,” jelas Ade. (jim)






