Bawaslu Sumedang Antisipasi TPS Rawan, Ternyata Banyak Potensi Kerawanan

oleh
Sejumlah anggota KPPS saat melakukan simulasi pemungutan suara di salah satu lokasi yang akan dijadikan TPS di sekitar Gedung Kesenian komplek Pacuan Kuda Kelurahan Kota Kaler, Sumedang Utara, belum lama ini.

RADARSUMEDANG.ID, KOTA – Satu hari jelang pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sumedang pada Pilkada 27 November 2024 esok hari. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumedang merilis beberapa potensi kerawanan di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Sumedang, Taufik Hidayat mengatakan, dalam menentukan potensi kerawanan di TPS. Bawaslu telah memetakan beberapa indikator kerawanan.

Yang mana 4 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi dan 11 indikator yang banyak terjadi. Sementara 9 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

“Jadi perlu kami sampaikan bahwa pemetaan kerawanan (TPS) ini dilakukan terhadap 8 variabel dan 28 indikator, dan diambil dari 277 kelurahan/desa. Selain itu ada juga pengambilan data TPS rawan yang dilakukan selama 6 hari yaitu, mulaiĀ  tanggal 10 sampai dengan 15 November 2024,” kata Taufik kepada sejumlah awak media di Sekretariat Bawaslu Sumedang, Senin (25/11/2024).

Taufik membeberkan bahwa variabel dan indikator potensi TPS rawan yang pertama yaitu penggunaan hak pilih mulai dari DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, sampai riwayat PSU/PSSU.

Kemudian yang kedua, yaitu mengenai keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelenggaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang, keempat, politisasi SARA, kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa), keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan).

Selain itu untuk variabel ketujuh yaitu berkaitan dengan lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus), dan yang kedelapan yaitu jaringan listrik dan internet.

Dari variabel dan indikator potensi TPS rawan tersebut, kata Taufik, terdapat 4 indikator potensi TPS rawan yang ‘paling banyak terjadi’ dengan rincian, 668 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS), 575 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, 484 terdapat Pemilih Pindahan (DPTb), 135 terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.

Lebih dari itu, ada 9 indikator potensi TPS rawan yang ‘banyak terjadi’ yaitu, 71 TPS terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS, 68 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon, 65 TPS terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK),

Bahkan badan adhoc Bawaslu di lapangan juga telah memetakan 26 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana seperti banjir, tanah longsor, gempa.

Kemudian ada juga 26 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, 26 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS, 22 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik), 16 TPS sulit dijangkau (karena alasan geografis dan cuaca) hingga 9 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan atau bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu.

Sedangkan, 2 indikator potensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi yakni sebanyak 2 TPS. TPS yang pertama diduga memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan dan 1 TPS di lokasi khusus.

Oleh karenanya, pemetaan TPS rawan ini sebut Taufik sudah dikantongi Bawaslu untuk selanjutnya ditindaklanjuti guna mengantisipasi berbagai potensi kerawanan dengan berbagai macam variabel-variabel.

“Atas dasar ini kami melakukan strategi pencegahan, seperti, melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, kolaborasi dengan pemantau pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif. Termasuk kami juga telah membuka posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses secara offline maupun online,” bebernya.

“Hal ini juga menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, pasangan calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan, untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilihan yang demokratis,” tambahnya. (jim)

No More Posts Available.

No more pages to load.