RADARSUMEDANG.id, KOTA – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sumedang mencatat sebanyak 30 pengaduan konsumen telah diterima selama tahun 2024. Angka ini diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun, mengingat masih ada waktu hingga Desember.
Wakil Ketua BPSK Kabupaten Sumedang, Mpi Tatang Ruswendy, menyatakan bahwa mayoritas pengaduan yang masuk terkait dengan kasus leasing.
“Dari 30 pengaduan yang telah masuk ke BPSK, kasus leasing yang paling mendominasi yang dilaporkan pihak konsumen,” ujar Mpi, Senin (2/12).
Ia juga menjelaskan bahwa tidak semua pengaduan harus berujung di persidangan. “Ada pengaduan yang bisa diselesaikan sebelum masuk ke persidangan, namun ada juga yang sampai harus disidangkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mpi mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan permasalahan yang merugikan mereka sebagai konsumen.
“Ini menandakan kalau sekarang masyarakat sudah mulai paham dan tahu ketika dirugikan sebagai konsumen maka harus melapor kemana,” katanya.
Ia mengatakan, BPSK Sumedang terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam menyelesaikan sengketa konsumen, sekaligus mendorong masyarakat untuk memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen. (gun)





