RADARSUMEDANG.ID — Satres Narkoba Polres Sumedang merilis berbagai tindak pidana penyalahgunaan Narkotika selama bulan November 2024.
Hasilnya ada 8 kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, psikotropika dan obat sediaan farmasi dengan rincian 3 kasus sabu, 2 kasus tembakau sintetis, 1 kasus psikotropika, 2 kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi.
Sedikitnya ada 13 tersangka dari 8 pengungkapan kasus diantaranya, 5 orang tersangka untuk penyalahgunaan sabu, 4 orang tersangka penyalahgunaan tembakau sintetis, 1 orang tersangka penyalahgunaan obat sediaan farmasi
Yang mana dari 8 kasus ini terjadi di 8 TKP di sejumlah wilayah hukum Polres Sumedang antara lain 3 TKP di Sumedang Utara, 1 TKP di Sumedang Selatan, 1 TKP di Jatinangor, 1 TKP di Cimanggung. 1 TKP di Pamulihan dan 1 TKP terakhir di Tanjungsari.
“Para tersangka kebanyakan merupakan pelajar dan mahasiswa sebanyak 6 orang. Sisanya berprofesi sebagai wiraswasta 3 orang, karyawan swasta 2 orang, dan tidak bekerja 2 orang,” kata Kapolres saat melaksanakan press release di Mapolres Sumedang, Kamis 5 Desember 2024.
Dari tangan para tersangka, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa sabu 15,28 gram, tembakau sintetis 13,9 gram, obat psikotropika 89 butir, obat sediaan farmasi 3047 butir, uang tunai 150 ribu, 1 timbangan digital, 3 unit kendaraan roda 2, 2 buah alat hisap sabu, 3 buah tas dan 13 unit handphone.
Para tersangka lanjut Kapolres, berperan sebagai penjual, juga sebagai perantara ataupun kurir.
Yang mana mereka merupakan jaringan lokal, bahkan 1 orang diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu jenis sabu.
“Modus operandi yang digunakan masih sama yaitu dengan cara menempelkan di satu tempat dengan menggunakan google maps. Cara komunikasi juga menggunakan media sosial seperti WhatsApp dan Instagram,” ujarnya.
Selain itu jika dihitung, berdasarkan estimasi perhitungan keuntungan dari hasil penjualan sabu (Rp 20 juta), tembakau sintetis (Rp 16 juta), psikotropika (Rp 10 juta), obat sediaan farmasi (Rp 15 juta) sehingga totalnya mencapai Rp 61 juta.
“Dari hasil pengungkapan berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika 1000 jiwa,” katanya.
Kapolres menambahkan, untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yaitu pasal 114 ayat 1 Undang-undang 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana, hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 112 ayat 1 Undang-undang 35 narkotika ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun juga denda maksimal.
Kemudian 4 tersangka penyalahgunaan tembakau sintetis disangkakan pasal 112 ayat 1 pidana penjara.
Untuk penyalahgunaan obat psikotropika pasal 62 UU 5/1997 tentang psikotropika, dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta.
Kemudian untuk penyalahgunaan sediaan farmasi pasal 535 UU 17/2023 tentang kesehatan ancaman pidana penjara 12 tahun denda paling banyak Rp 5 miliar. Pasal 436 UU 2/2023 ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun paling banyak Rp 500 juta dan pasal 5 UU 17/2023 tentang kesehatan ancaman pidana 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (jim)







