RADARSUMEDANG.id, KOTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menyampaikan telah menangani sejumlah perkara tindak pidana khusus (pidsus) selama periode Januari sampai 9 Desember 2024.
Hasilnya terdapat berbagai perkara baik itu di tahap penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, penuntutan, eksekusi hingga penyelamatan kerugian negara.
Kepala Kejari Sumedang, Dr Adi Purnama, S.H, M.H mengatakan, sedikitnya ada 7 perkara yang sedang pada tahap penyelidikan. Sedangkan untuk tahap penyidikan sebanyak 9 perkara yang semuanya sudah ditingkatkan ke tahap penuntutan.
“Untuk penyelidikan ini masih bergulir dan tentunya akan segera ada progres. Kemudian sebanyak 9 perkara penyelidikan dengan 9 terdakwa saat ini sedang dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bandung,” kata Adi kepada sejumlah awak media, Senin (9/12/2024) di Kantor Kejari Sumedang.
Adapun untuk tahap penyidikan yang ditingkatkan ke tahap penuntutan, sedang di tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
“Kemudian untuk pra penuntutan sebanyak empat belas perkara yang terdiri dari sepuluh perkara tipikor dan empat perkara tindak pidana cukai yang sudah memiliki Putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde),” ujarnya.
Taj sampai disitu, pihaknya juga menyebutkan telah melakukan penyelamatan kerugian uang negara.
Yang mana selama tahun 2024, pihaknya berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp. 329.822.336.292 dari dugaan tindak pidana korupsi tol Cisumdawu senilai Rp 329.718.336.292 serta Rp 104 juta dari perkara BRI unit serta aset-aset lainnya berupa satu unit mobil, satu unit motor, handphone dan sebagainya.
“Mudah-mudahan atas dukungan semua pihak, di akhir Desember 2024 akan ada putusan dari pengadilan terkait kasus dugaan korupsi tol Cisumdawu yang kerugiannya mencapai Rp 329.718.336.292. Adapun uang negara yang sudah masuk ke kas negara yaitu senilai Rp 147 juta dari kasus peningkatan jalan di kabupaten sumedang,” sebut Adi.
Lebih lanjut dikata Adi, Kajari Sumedang juga membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia pada Perayaan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2024.
Yang mana pada intinya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan berupaya bersama dalam memerangi dan memberantas praktik kejahatan korupsi yang berkembang, serta Pemerintah bersama dengan legislator telah bersinergi untuk memberikan penguatan kelembagaan.
“Setelah melaksanakan upacara dalam rangka Peringatan Hakordia Tahun 2024m kami bersama seluruh jajaran membagikan souvenir berupa gelas, topi dan stiker yang bertemakan anti korupsi kepada masyarakat sekitar. Setelah sebelumnya kami juga telah melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Kampus UNPAD dan IPDN dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia,” jelas Adi. (jim)






