Proses Ganti Rugi Lahan Proyek Bendungan Cipanas di Desa Karanglayung

oleh
Ilustrasi oleh AI

1. Fakta Utama Proyek Bendungan Cipanas:

  • Proyek Strategis Nasional (PSN): Bendungan Cipanas Conggeang.
  • Lokasi: Desa Karanglayung, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang.
  • Diresmikan oleh: Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin.
  • Jumlah Pemilik Lahan Terkena Dampak: 946 orang.

2. Tahapan Ganti Rugi Tanah:

  • Pengumpulan Data Kepemilikan: Dilakukan sejak 2 bulan lalu oleh Satgas Kantor Pertanahan BPN Sumedang.
  • Musyawarah Ganti Rugi:
    • Penetapan bentuk dan besaran ganti rugi tanah.
    • Penyusunan daftar nominatif dengan rincian nama, luas tanah, dan kepemilikan.
    • Dilaksanakan di GOR Desa Karanglayung.
  • Validasi Pembayaran:
    • Melibatkan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Menteri Keuangan melalui LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara).

3. Data Pemilik Tanah yang Tersisa:

  • Total Pemilik Tanah yang Sudah Dibayar: Sebagian dari 946 orang.
  • Jumlah yang Sedang Dimusyawarahkan: 426 orang.
    • Hari Pertama: 217 orang.
    • Hari Kedua: 190 orang.
  • Pemilik Tanah yang Mengajukan Gugatan: 19 orang.

4. Opsi Bagi Warga yang Tidak Setuju:

  • Gugatan Dapat Diajukan: Maksimal 14 hari setelah musyawarah ganti rugi.
  • Penyelesaian Sengketa:
    • Jika ada konflik dengan Kementerian Kehutanan, diselesaikan melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

5. Durasi Proses Ganti Rugi:

  • Dimulai sejak tahun 2022 hingga kini.

Sumber Data: Kantor Pertanahan BPN Sumedang (Tarto).

No More Posts Available.

No more pages to load.