Lewati ke konten
Home
»
Berita Utama
»
Proses Ganti Rugi Lahan Proyek Bendungan Cipanas di Desa Karanglayung
DATA INFOGRAFIS
Ilustrasi oleh AI
1. Fakta Utama Proyek Bendungan Cipanas:
- Proyek Strategis Nasional (PSN): Bendungan Cipanas Conggeang.
- Lokasi: Desa Karanglayung, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang.
- Diresmikan oleh: Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin.
- Jumlah Pemilik Lahan Terkena Dampak: 946 orang.
2. Tahapan Ganti Rugi Tanah:
- Pengumpulan Data Kepemilikan: Dilakukan sejak 2 bulan lalu oleh Satgas Kantor Pertanahan BPN Sumedang.
- Musyawarah Ganti Rugi:
- Penetapan bentuk dan besaran ganti rugi tanah.
- Penyusunan daftar nominatif dengan rincian nama, luas tanah, dan kepemilikan.
- Dilaksanakan di GOR Desa Karanglayung.
- Validasi Pembayaran:
- Melibatkan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Menteri Keuangan melalui LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara).
3. Data Pemilik Tanah yang Tersisa:
- Total Pemilik Tanah yang Sudah Dibayar: Sebagian dari 946 orang.
- Jumlah yang Sedang Dimusyawarahkan: 426 orang.
- Hari Pertama: 217 orang.
- Hari Kedua: 190 orang.
- Pemilik Tanah yang Mengajukan Gugatan: 19 orang.
4. Opsi Bagi Warga yang Tidak Setuju:
- Gugatan Dapat Diajukan: Maksimal 14 hari setelah musyawarah ganti rugi.
- Penyelesaian Sengketa:
- Jika ada konflik dengan Kementerian Kehutanan, diselesaikan melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
5. Durasi Proses Ganti Rugi:
- Dimulai sejak tahun 2022 hingga kini.
Sumber Data: Kantor Pertanahan BPN Sumedang (Tarto).
No More Posts Available.
No more pages to load.