RADARSUMEDANG.id, KOTA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait Hak Akses Data Kependudukan dengan 11 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Senin (23/12). Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Sekda ini disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati.
Dalam sambutannya, Tuti Ruswati menegaskan pentingnya akses data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendukung percepatan pelayanan publik.
“Data yang akan diakses secara real-time berbasis NIK dapat mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat. Pemerintah akan mendapatkan akses data yang berkualitas, sehingga kita akan memperoleh good data, good decision, good result,” ujar Tuti.
Ia juga menyoroti peran data dalam pencapaian indikator makro dan kesejahteraan masyarakat. “Apabila data tidak dapat diakses, tentu sulit memetakan sasaran yang membutuhkan intervensi program dan kegiatan untuk mencapai indikator makro yang ditargetkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumedang, Bangbang Kustiantoro, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan mempermudah pelayanan publik di berbagai sektor.
“Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, setiap OPD yang membutuhkan pemadanan data terkait warga masyarakat dapat mengaksesnya langsung. Jadi, mereka tidak perlu lagi datang ke Disdukcapil terlebih dahulu,” ucap Bangbang.
Ia juga menambahkan bahwa akses langsung ke data kependudukan ini memungkinkan setiap OPD untuk lebih cepat dan efisien dalam menyusun program yang berbasis kebutuhan masyarakat.
“Melalui kerja sama ini diharapkan koordinasi antarinstansi di Kabupaten Sumedang semakin kuat, dengan pelayanan publik yang lebih responsif dan berbasis data yang akurat,” imbuhnya. (gun)






