RADARSUMEDANG.id, KOTA – Anggota Komisi II Fraksi PKB DPRD Kabupaten Sumedang, Kang Herman, menyampaikan pandangannya terkait pencabutan moratorium izin pendirian minimarket oleh Penjabat (Pj) Bupati Sumedang. Ia menilai langkah tersebut sebaiknya melalui koordinasi terlebih dahulu dengan DPRD dan didukung oleh kajian yang komprehensif agar kebijakan ini benar-benar berpihak kepada pelaku UMKM dan pedagang tradisional.
“Pencabutan moratorium ini adalah keputusan strategis yang berdampak luas. Sebelum kebijakan ini diambil, seharusnya dilakukan koordinasi dengan DPRD untuk memastikan dampaknya benar-benar menguntungkan masyarakat secara keseluruhan,” ujar Kang Herman,
Ia menegaskan pentingnya kajian yang mendalam agar kebijakan ini tidak merugikan sektor UMKM dan pedagang tradisional yang selama ini menjadi penopang ekonomi lokal. “Karena kebijakan ini sudah terlanjur diambil, maka pemerintah perlu memberikan solusi yang jelas terkait perizinan, zonasi, hingga pengawasan agar dampaknya tidak merugikan usaha kecil dan tradisional,” tambahnya.
Kang Herman juga menyoroti alasan adanya Undang-Undang Cipta Kerja yang sering dijadikan dasar kebijakan ini. Menurutnya, meski UU tersebut mendorong kemudahan investasi, koordinasi dengan DPRD tetap merupakan langkah positif untuk memastikan kebijakan tersebut disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah.
“DPRD siap memberikan masukan dan mendukung kebijakan jika tujuannya jelas untuk kemajuan ekonomi daerah, terutama yang berpihak kepada UMKM dan pedagang tradisional. Keterlibatan DPRD akan memastikan keputusan ini lebih matang dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” pungkas Kang Herman.
Ia berharap ke depan kebijakan serupa dapat dilakukan dengan lebih transparan, melibatkan semua pihak, dan tetap mengedepankan keberpihakan kepada pelaku usaha kecil. (tha)







