RADARSUMEDANG.id, KOTA – Kepala BKPSDM Sumedang, Yudia, mengingatkan agar tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer atau non-ASN baru sesuai aturan Undang-Undang. Hal itu, kata dia, berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saya imbau agar tidak lagi menerima pegawai honorer. Hentikan itu karena melanggar Undang-Undang, dan ini sudah dipantau oleh BPK. Jika tetap dilakukan, hal itu berpotensi menjadi temuan BPK,” ujar Yudia kepada awak media di PPS, Kamis (9/1/2025).
Saat ini, jumlah tenaga honorer di Sumedang tercatat sebanyak 3.782 orang. Untuk tahun ini, telah dibuka 400 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mencakup tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga kependidikan.
Yudia menjelaskan, bagi non-ASN yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu, salah satu syaratnya adalah sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Semua tenaga honorer yang memenuhi syarat harus ikut seleksi. Yang lulus akan menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan yang tidak lulus akan menjadi PPPK paruh waktu. Kesempatan ini tiketnya adalah seleksi,” ujarnya.
Sebelumnya, Radar Sumedang melaporkan bahwa pemerintah telah memberikan arahan terkait nasib tenaga honorer dan PPPK di seluruh Indonesia. Menpan-RB dan Kepala BKN meminta setiap daerah, termasuk Sumedang, mensosialisasikan hal ini melalui BKPSDM.
“Sejak 2022, hanya non-ASN yang datanya tercatat di BKN yang dapat diusulkan untuk formasi PPPK,” jelas Yudia di Studio Command Center, PPS, Rabu (8/1/2025).
Adapun tahun ini, Sumedang mendapat alokasi 400 formasi PPPK. Setelah seleksi selesai dan formasi terisi, bagi yang belum lolos akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu, dengan catatan semua data tercatat di BKN.(jim)





