RADARSUMEDANG.id, TANJUNGSARI – Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang melakukan pengawasan ke beberapa perusahaan di kawasan industri Cimanggung dan Jatinangor, Senin (13/1/2025).
Dalam inspeksi tersebut, anggota DPRD Sumedang, Sonia Sugian, menemukan sejumlah persoalan, mulai dari dugaan pungutan liar (pungli) hingga pelanggaran aturan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Sonia mengungkapkan adanya keluhan dari calon tenaga kerja di salah satu perusahaan. Calon tenaga kerja tersebut mengaku diminta uang sebesar Rp7 juta untuk bisa bekerja di perusahaan tersebut.
“Rinciannya, Rp3 juta untuk yayasan dan Rp4 juta untuk kepala desa setempat. Uang ini disebut sebagai pelicin agar calon tenaga kerja diterima,” ujarnya.
Ia menegaskan, praktik tersebut harus segera dihentikan dan meminta sistem perekrutan tenaga kerja diperbaiki.
“Mereka ingin bekerja untuk mencari penghasilan yang layak, bukan malah diperas di awal. Mana regulasi yang membenarkan hal ini? Apalagi ada yayasan yang terlibat, seolah-olah dilegalkan,” tegasnya.
Sonia juga menduga praktik pungli ini tidak hanya terjadi di satu perusahaan saja, melainkan melibatkan beberapa perusahaan lain melalui perantara pihak ketiga atau calo.
Selain pungli, Komisi IV menemukan pelanggaran terkait RTH. Beberapa perusahaan tidak menyediakan RTH minimal 10 persen dari luas wilayah, yang bertentangan dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2016.
“UU Nomor 26 Tahun 2007 mengamanatkan bahwa minimal 30 persen dari luas wilayah kota harus digunakan untuk RTH. Sedangkan kawasan industri dengan luas 20 hingga 500 hektar wajib menyediakan RTH minimal 10 persen. RTH ini harus ditanami dengan vegetasi yang mampu menyerap polutan dan memiliki daya serap air tinggi,” jelas Sonia.
Meski demikian, Sonia mengapresiasi beberapa perusahaan yang telah memenuhi ketentuan RTH dan tidak menerapkan sistem pungli dalam perekrutan tenaga kerja.
“Di sisi lain, kami juga menerima laporan dari beberapa perusahaan bahwa mereka mengalami kesulitan dalam mengurus perizinan dan memenuhi persyaratan dari pihak pembeli (buyer) yang tidak bisa diproses di Kabupaten Sumedang. Semua hasil dari pengawasan ini sudah kami catat dan akan ditindaklanjuti dengan dinas serta instansi terkait,” tandasnya. (tha)






