RADARSUMEDANG.id, TANJUNGSARI – Pernyataan tegas Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, terkait maraknya galian C ilegal di wilayah Jawa Barat mendapat respons serius dari Dewan Syuro DPC PKB Sumedang.
Melalui forum Bahtsul Masail (BM), para ulama dan tokoh PKB membahas persoalan ini dari perspektif fiqih guna memberikan solusi yang berlandaskan nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jamaah.
Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB, KH Maman Imanulhaq, menegaskan bahwa Dewan Syuro PKB akan terus mengkritisi kebijakan-kebijakan yang berpengaruh terhadap masyarakat.
“Kami selalu berangkat dari realitas yang terjadi di tengah masyarakat. Bukan hanya soal galian C, tetapi juga persoalan lain seperti parkir liar di depan RSUD Umar Wirahadikusumah yang menyebabkan kemacetan,” ujarnya beberapa waktu lalu.
KH Maman menyoroti fenomena banyaknya kendaraan yang parkir sembarangan di jalan utama Sumedang, khususnya di depan RSUD Umar Wirahadikusumah. Menurutnya, kondisi ini tidak hanya mengganggu lalu lintas tetapi juga berpotensi melanggar prinsip fiqih yang menekankan pentingnya tidak mengganggu hak umum.
“Kami akan meneruskan kajian ini kepada Bupati terpilih, Dony Ahmad Munir, agar ada regulasi tegas. Tidak boleh ada parkir sembarangan di depan RS karena ini sangat mengganggu dan terkesan aneh,” tegasnya.
Lebih lanjut, KH Maman menyebutkan bahwa Bahtsul Masail ini akan menjadi forum rutin yang membahas berbagai permasalahan sosial berdasarkan kajian fiqih. Bahkan, pada akhir Februari mendatang, Dewan Syuro PKB Sumedang akan mengeluarkan pernyataan resmi terkait hukum haramnya mengganggu jalan raya, termasuk parkir sembarangan di depan fasilitas umum.
Selain itu, forum ini juga akan mengkaji permasalahan lain seperti penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi, seperti hajatan dan pengajian yang seringkali menghambat lalu lintas. “Inilah keunggulan PKB, mengkritisi permasalahan dengan pendekatan fiqih Ahlussunnah wal Jamaah,” tambahnya.
Dewan Syuro PKB Sumedang berharap hasil dari Bahtsul Masail ini bisa menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat luas. (tha)





