RADARSUMEDANG.id, KOTA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sumedang berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu satu pekan. Dari pengungkapan tersebut, tiga orang pria telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka berinisial ADS (37), warga Desa Cilangkap, Kecamatan Buahdua. Ia ditangkap pada 4 Februari 2025 di Desa Sekarwangi, Kecamatan Buahdua.
“Tersangka ADS diduga keras telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi,” ujar AKP Awang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/2).
Saat penangkapan, polisi menggeledah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 80 butir obat Tramadol HCL 50 mg
- 45 butir Trihexyphenidyl tablet 2 mg
- Uang tunai Rp 300 ribu
- Satu unit ponsel
- Satu unit kendaraan roda dua
“Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka menyimpan barang bukti tersebut untuk dijual atau diedarkan kembali kepada orang lain,” tambahnya.
ADS beserta barang bukti kemudian diamankan ke kantor Satres Narkoba Polres Sumedang untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dua Kasus Lain, Ratusan Butir Obat Terlarang Disita
Selain ADS, polisi juga menangkap dua tersangka dari dua kasus berbeda.
Di Kecamatan Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan, seorang pria ditangkap dengan barang bukti berbagai jenis obat terlarang, di antaranya:
- 23 butir Zypras Alprazolam
- 27 butir Atarax Alorazolam
- 19 butir Euforis Ocolonazeam
- 21 butir Merlopam Lorazepam
- 14 butir Alganak Alprazolam
- 22 butir Tramadol
Sementara itu, di Desa Paseh Kaler, polisi juga mengamankan seorang pria dengan barang bukti ratusan butir obat-obatan terlarang dari berbagai jenis.
Ketiga tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Satres Narkoba Polres Sumedang. Polres Sumedang menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang serta segera melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar AKP Awang.(gun)







