RADARSUMEDANG.ID — Sejumlah warga dari 4 desa di Kecamatan Conggeang yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Peduli Bendungan Cipanas Sumedang menuntut pembayaran ganti rugi atas tanahnya yang tergenang.
Mereka untuk kesekian kalinya melakukan pertemuan dengan pihak Kantor BPN Sumedang, perwakilan dari Pemda Kabupaten Sumedang juga unsur lainnya di Aula SMK Pemuda Sumedang, Lingkungan Cimayor, Desa Kebonjati, Kecamatan Sumedang Utara, Kamis (6/3/2025).
Dikonfirmasi, Dewan Pembina Paguyuban Masyarakat Peduli Bendungan Cipanas (PMPBC), Oos Koswara, menyampaikan hingga saat ini proses ganti rugi lahan bagi orang yang terdampak (OTD) Bendungan Cipanas masih menyisakan bidang tanah yang saat ini belum dibayar, namun sudah tergenang.
Adapun bidang tanah tersebut tersebar di Desa Conggeang Kulon sebanyak 42 bidang tanah, Desa Karanglayung sebanyak 426 bidang tanah, Desa Ungkal 169 bidang tanah dan Desa Cibubuan sebanyak 13 bidang tanah.
“Tunutan kami sederhana, warga pemilik bidang tanah berharap pembayaran terhadap bidang tanah dapat segera dilakukan. Kami semua tentu memohon pemerintah segera melakukan pencairan segera. Walaupun dalam pelaksanaannya dilakukan secara bertahap,” kata Oos kepada sejumlah awak media.
Sejauh ini lanjut Oos, kendala utama lambatnya pencairan UGR (uang ganti rugi) bagi OTD Bendungan Cipanas lantaran kerap terjadi miss komunikasi di tataran teknis seperti validasi dan lainnya.
“Tapi kami sebagai warga OTD tidak tahu menahu. Yang terpenting setelah diskusi ini, kami minta semua bidang tanah dicairkan,” tukas Oos.
Senada, salah seorang OTD Bendungan Cipanas, Aan mengaku ada sekitar 1 hektar areal sawah miliknya yang saat ini sudah tergenang Bendungan Cipanas.
“Terus terang karena ada pembangunan Bendungan Cipanas, sebelum tergenang juga sawah sudah tidak bisa digarap. Jadi kalau di hitung hitung sampai sekarang sudah 8 tahun padahal sawah tersebut sawah produktif,” jelas Aan. (jim)







