Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Juni 2025, Ini Jadwal dan Rinciannya

oleh
Ilustrasi TPG

RADARSUMEDANG.id, JAKARTA – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS dan pensiunan, akan dilakukan pada bulan Juni 2025. Jadwal ini ditetapkan untuk membantu para penerima menghadapi kebutuhan biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan. Dalam beleid itu disebutkan bahwa pemberian gaji ke-13 ditujukan untuk memberikan penghargaan atas pengabdian para ASN serta mendukung daya beli mereka.

Gaji ke-13 akan diterima oleh berbagai kelompok, termasuk PNS aktif, calon PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, serta pegawai non-PNS yang menerima gaji dari APBN atau APBD. Selain itu, pensiunan dan penerima tunjangan pensiun juga tercakup dalam kebijakan ini.

Besarannya disesuaikan dengan penghasilan pada bulan Juni 2025. Gaji ke-13 ini meliputi komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 100 persen tunjangan kinerja bagi instansi pusat dan daerah yang anggarannya tersedia.

Sebagai gambaran, pensiunan golongan I akan menerima gaji ke-13 dengan nominal antara Rp 1,7 juta hingga Rp 2,2 juta, tergantung masa kerja dan ketentuan lainnya. Sementara untuk PNS aktif, besaran gaji akan mengikuti jabatan dan struktur penggajian yang berlaku di instansinya masing-masing.

Pemerintah berharap gaji ke-13 ini bisa menjadi stimulus ekonomi sekaligus membantu keluarga ASN dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan penting, terutama yang berkaitan dengan pendidikan anak-anak. Ini juga menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan abdi negara.

Hingga saat ini, kementerian dan lembaga terkait tengah menyiapkan proses pencairan agar bisa disalurkan tepat waktu. PNS dan pensiunan diimbau untuk memantau informasi resmi dari instansi masing-masing agar tidak tertipu oleh kabar yang tidak valid terkait jadwal dan mekanisme pencairan.(net)

No More Posts Available.

No more pages to load.