RADARSUMEDANG.id, JAKARTA – Kebijakan optimalisasi formasi PPPK 2024 akan diterapkan, sebagaimana telah diberlakukan pada seleksi CPNS.
Sebelumnya, pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa kebijakan optimalisasi keterisian formasi CPNS 2024 cukup efektif.
Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN Aris Windiyanto menyebutkan, berdasarkan statistik BKN 5 Mei 2025, tingkat kelulusan CPNS 2024 sebelum optimalisasi berjumlah164.531 dan bertambah menjadi sebesar 178.729 setelah penerapan optimalisasi.
Kebijakan optimalisasi formasi diperuntukkan bagi peserta seleksi CPNS 2024 yang tidak lulus dalam skema tiga kali formasi, tetapi memenuhi ambang batas atau passing grade pada tahap akhir kelulusan.
Aris menjelaskan teknis pelaksanaan kebijakan formasi CPNS 2024. Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada Ketua Panselnas CASN untuk mendapatkan pengganti sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024.
Nah, mekanisme tersebut juga akan diterapkan pada seleksi PPPK 2024.
Honorer yang tidak lulus PPPK tahap 1 masih punya peluang untuk mendapatkan formasi.
Kepala BKN Prof. Zudan Arif mengatakan, kebijakan optimalisasi diterapkan apabila banyak formasi kosong pada seleksi PPPK tahap 2.
Jika formasi yang kosong banyak, maka BKN akan mengisinya dengan honorer tidak lulus PPPK tahap 1 dengan mencari ranking terbaik sesuai kriteria pelamar prioritas.
Perlu diketahui, seleksi PPPK 2024 tidak menggunakan passing grade. Berbeda dengan seleksi CPNS.
Lebih lanjut Prof Zudan menjelaskan, jika formasi yang tersedia ternyata tinggal sedikit karena terisi pelamar PPPK tahap 2, maka kuota optimalisasi juga menyesuaikan.
Namun, sudah pasti kebijakan optimalisasi diterapkan seusai tahapan pengumuman kelulusan PPPK tahap 2.
“Optimalisasi PPPK 2024 tidak bisa dilakukan saat ini karena seleksinya masih berproses, sedangkan optimalisasi CPNS sementara berjalan,” terang Prof Zudan.
Dikatakan, pada kebijakan optimalisasi, peserta PPPK akan ditempatkan di lokasi yang kosong formasinya. Jadi, jangan kaget apabila penempatannya tidak sesuai dengan formasi awal yang dilamar.
Jika menolak dimasukkan optimalisasi, peserta PPPK 2024 bisa mengundurkan diri dan tidak akan dikenakan sanksi.
Ketentuan ini berbeda bagi mereka yang mengundurkan diri bukan karena optimalisasi. Peserta akan dikenakan sanksi tidak boleh ikut seleksi CASN (CPNS atau PPPK) satu kali periode ke depan.
Prof Zudan mencontohkan, terdapat 1.967 CPNS 2024 yang mengundurkan diri karena tidak cocok dengan lokasi penempatannya, masih diberikan kesempatan ikut seleksi tahun depan. Itu karena kelulusan mereka hasil optimalisasi.
Prof. Zudan menegaskan Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri masih berlaku.
Itu artinya, bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP tidak dikenakan sanksi.
Namun, jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi berbeda mengundurkan diri setelah ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP, pelamar tetap dikenai sanksi sesuai PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri.
Lebih lanjut dijelaskan, bila setelah optimalisasi masih banyak peserta PPPK tahap 1 yang tersisa karena tidak mendapatkan formasi, maka diarahkan ke paruh waktu.
Oleh karena itu, Prof Zudan menegaskan, setiap instansi pusat maupun daerah harus mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu agar BKN bisa menetapkan pertimbangan teknis (Pertek) nomor induk pegawai.
“Pemda wajib mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu ke BKN. Tanpa usulan itu, kami tidak bisa menetapkan NIP PPPK-nya,” kata Prof Zudan. (esy/jpnn)







