RADARSUMEDANG.id, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai langkah Mabes TNI menempatkan prajuritnya untuk pengamanan terhadap institusi kejaksaan harus dilakukan secara hati-hati, sesuai koridor hukum dan konstitusi.
Menurut Kang TB -sapaan TB Hasanuddin, TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Dia menyebut TNI cukup memberikan pengamanan semata dalam pelaksanaan tugas tersebut.
“Penugasan ini harus bersifat temporer, artinya hanya berlaku dalam situasi khusus. Kalau situasi sudah normal, TNI harus kembali ke fungsi utamanya,” kata Hasanuddin di Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Mantan sekretaris militer presiden (Sesmilpres) itu menjelaskan bahwa dasar hukum pengamanan kejaksaan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Dalam Pasal 30C huruf c UU tersebut, katanya, pengamanan terhadap kejaksaan itu semestinya menjadi tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Menurut legislator dari PDIP itu, staf kepresidenan sudah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPP) yang menjadi turunan teknis UU tentang Kejaksaan tersebut.
Namun, hingga kini regulasi tersebut belum kunjung selesai dan penyebab keterlambatannya belum diketahui secara pasti.
Karena Peraturan Presiden yang belum selesai, dia pun menilai wajar TNI memberi dukungan pengamanan terhadap kejaksaan.
Terlebih lagi, saat ini situasi kejaksaan menghadapi tantangan dan ancaman yang nyata akibat tugas yang makin berat dalam pemberantasan korupsi secara besar besaran.
“Maka saya menilai wajar saja Presiden menggunakan kewenangan diskresinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945,” kata purnawirawan Mayor Jenderal TNI tersebut.(ant/jpnn)




