RADARSUMEDANG.id, CIREBON – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi resmi mencabut empat izin usaha pertambangan di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kabupaten Cirebon.
Diketahui, empat usaha tersebut terdiri dari tiga perusahaan. Pencabutan izin ini dilakukan sebagai sanksi administratif akibat pelanggaran terhadap kaidah pertambangan dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Perusahaan yang izinnya dicabut tersebut, yakni Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al-Ishlah, PT Aka Azhariyah Group dan Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah. Dalam pernyataan resminya, Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan, bahwa sejak semalam izin tersebut sudah dicabut.
“Saya sudah menutup semua tambang dan izinnya sudah dicabut sejak malam,” tuturnya.
“Saya minta Pemerintah Kabupaten Cirebon segera mengubah tata ruang wilayahnya, dan meminta Perhutani mencabut seluruh ASO (kerja sama pertambangan) serta mengembalikannya menjadi kawasan hutan,” lanjutnya.
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan, dan merupakan bagian dari komitmen Pemprov Jawa Barat menjaga keseimbangan lingkungan dan keselamatan masyarakat di wilayah rawan bencana.
DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, sebagai pelaksana teknis kebijakan perizinan dan pengawasan, akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam penegakan hukum dan evaluasi pemanfaatan lahan. (mcr19/jpnn)







