Dia menegaskan, jika terbukti terjadi kelalaian dalam penerapan standar operasional keselamatan, proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kasus ini, kata Kapolda, ada beberapa undang-undang yang diterapkan. Yakni undang-undang terkait pertambangan, keselamatan kerja, lingkungan hidup, serta pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
”Kami akan melakukan penindakan,” ujar Rudi Setiawan.
Kapolda mengapresiasi Pemprov Jabar yang mengambil langkah cepat dengan mengevaluasi aspek perizinan dan memberikan sanksi administratif terhadap tiga pengelola tambang. Pihaknya memastikan penegakan hukum akan berjalan paralel dengan evaluasi administratif guna mencegah kejadian serupa terulang.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait akan terus dilakukan, untuk mengumpulkan bukti dan memastikan pertanggungjawaban hukum.
”Kami berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami seluruh aspek pelanggaran,” tandas Rudi Setiawan.(jpc)







