Lima Pelaku Pemerasan Kades Ciuyah Ditangkap, Gunakan Modus Wartawan Bodrek

oleh
Lima tersangka pelaku pemerasan terhadap kepala desa, dihadirkan saat pres rilis di Mapolres Sumedang, Kamis (3/7). Modus para tersangka dengan mengaku sebagai wartawan, dan mengancam akan memberitakan masalah Bumdes.

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil membekuk lima orang pelaku pemerasan terhadap Kepala Desa Ciuyah, Kecamatan Cisarua. Kelima pelaku ditangkap usai melakukan teror dan pemerasan dengan modus mengaku sebagai wartawan media cetak dan online.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, menyebutkan, para pelaku masing-masing berinisial AS (51), RAP (48), H (47), H (34), dan AM (57). Mereka dilaporkan terus meneror korban sejak 27 Mei 2025.

“Pelaku mengaku memiliki data dugaan penyimpangan di sejumlah BUMDes dan menekan korban agar membayar sejumlah uang supaya kasus tersebut tidak diberitakan atau dilaporkan ke Inspektorat,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Kamis (3/7/2025).

Karena merasa terus ditekan, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga total Rp8 juta. Uang tersebut kini dijadikan barang bukti bersama lima kartu identitas pers, lima unit ponsel, dan salinan bukti transfer.

“Korban akhirnya melapor karena tidak tahan dengan teror tersebut. Kami langsung lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kelima pelaku,” jelas Joko.

Selain lima tersangka yang sudah ditangkap, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO). Jaringan ini diduga sudah lama beroperasi dan meresahkan sejumlah kepala desa.

“Kami masih terus kembangkan kasus ini. Informasi yang kami dapat, mereka juga pernah menekan kepala desa lain, meski baru satu yang melapor resmi,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menjadikan pemerasan berkedok wartawan sebagai mata pencaharian. Di kalangan jurnalis Sumedang, kelompok ini dikenal dengan istilah “wartawan bodrek”.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 335 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (gun)

No More Posts Available.

No more pages to load.