Oknum Brimob Polda Jabar Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Lakukan Penipuan

oleh

RADARSUMEDANG.id, JATINANGOR – Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Baratu Cecep Ridwan, anggota aktif yang bertugas di Satuan Brimob Polda Jabar.

Prosesi pemecatan dilakukan dalam upacara resmi yang digelar di Mako Brimob Cikeruh, Sumedang, Selasa (15/7), dipimpin langsung oleh Dansat Brimob Polda Jabar Kombes Pol Donyar Kusumadji.

Keputusan PTDH tersebut mengacu pada Surat Keputusan Kapolda Jabar Nomor: /839/VII/2025, tertanggal 12 Juli 2025.

Donyar menegaskan, sanksi tegas ini dijatuhkan karena Baratu Cecep Ridwan telah melanggar Pasal 13 ayat 1 huruf a dan b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 1 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri.

“Yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela dan sudah melalui sidang kode etik oleh Propam Polda Jabar,” ujarnya.

Menurut Donyar, upacara pemecatan dilakukan terbuka agar masyarakat mengetahui bahwa Cecep Ridwan tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri.

“Ini sekaligus bentuk komitmen kami dalam menjaga marwah kesatuan,” tegasnya.

Sementara itu, Danyon A Pelopor Kompol Fajar Cahyono menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang telah dirugikan akibat ulah oknum tersebut.

“Kami sangat menyesalkan dan meminta maaf kepada seluruh warga. Perilaku seperti ini tidak mencerminkan nilai-nilai Brimob maupun institusi kepolisian,” katanya.

Kasus ini mencuat ke publik usai pemilik Distro Helmetz, Ridha Anisa Fitri, memviralkan rekaman CCTV pelaku saat melakukan transaksi fiktif menggunakan QRIS palsu di tokonya di Cilenyi, Minggu 8 Juni lalu.

Pelaku sempat menunjukkan bukti transfer yang ternyata berasal dari aplikasi catatan keuangan, bukan aplikasi pembayaran digital resmi.

“Setelah saya cek, tidak ada dana masuk. Bukti transfer yang ditunjukkan palsu,” ungkap Ridha saat konferensi pers didampingi suaminya.

Meski sempat diberi kesempatan untuk menyelesaikan secara baik-baik, pelaku tidak menunjukkan itikad baik. Ridha pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek dan dilanjutkan ke Propam Polda Jabar.

Ironisnya, setelah video CCTV viral, sejumlah korban lain bermunculan dengan modus serupa. Sudah tujuh korban yang tergabung dalam sebuah grup WhatsApp dan menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Balinkras sebagai kuasa hukum mereka. (tha)

No More Posts Available.

No more pages to load.