Kasat Narkoba Polres Sumedang melalui Kanit 2 Narkoba, Ipda Rachmat Wijaya, menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
Sebelumnya, petugas lebih dulu mengamankan seorang pembeli. Dari pemeriksaan pembeli tersebut, polisi berhasil melacak dan menangkap EK yang diketahui kerap beroperasi di wilayah Sumedang.
“Kami berhasil mengamankan seorang kurir yang mengedarkan tembakau sintetis. Barang bukti yang kami amankan meliputi sekitar 100 gram tembakau sintetis yang sudah dikemas untuk diedarkan,” kata Rachmat dalam keterangannya, Jumat (8/8).
Selain tembakau sintetis siap edar, polisi juga menyita alat timbang, lakban pembungkus, serta sejumlah bahan kimia yang digunakan untuk mencampur tembakau sintetis.
Menurut Rachmat, modus operandi pelaku dilakukan dengan sistem tempel paket di beberapa titik strategis di Kabupaten Sumedang dan Bandung, khususnya daerah Rancaekek.
“Pelaku yang berasal dari Bogor ini mengaku telah beraksi selama kurang lebih dua bulan terakhir. Tugasnya hanya mengantarkan dan menempelkan paket sesuai lokasi yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus dan memburu pelaku utama jaringan pengedar tembakau sintetis tersebut.
“Petugas terus melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada pelaku utama penjualan tembakau sintetis,” tuturnya. (gun)







