Kemendagri Minta Beberapa Daerah Batalkan Kenaikan Tarif PBB yang Dinilai Berlebihan

oleh
AGUN/RADARSUMEDANG.ID MOBILE: Warga Kota Kulon membayar PBB-P2 melalui pelayanan mobile, Kamis (6/7). Adanya pelayanan mobile ini memudahkan wajib pajak membayar pajak

RADARSUMEDANG.id Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan imbauan agar kepala daerah meninjau ulang atau bahkan membatalkan kenaikan tarif PBB-P2 yang melebihi 100%, menyusul gelombang penolakan dari warga di sejumlah wilayah. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menegaskan bahwa kebijakan pajak yang menimbulkan keresahan sebaiknya dihentikan. 

“Kalau warga keberatan, sebaiknya ditinjau kembali atau bahkan dibatalkan,” ujarnya saat ditemui di kompleks Parlemen, Senin (25/8).

Menurut data Kemendagri, sekitar 104 daerah tercatat menaikkan tarif PBB-P2 hingga lebih dari 100 persen sejak tahun-tahun sebelumnya. Dari jumlah itu, hanya tiga daerah yang mulai menerapkan kenaikan ini pada tahun 2025.

Beberapa daerah yang menjadi sorotan publik antara lain Cirebon (Jawa Barat) dan Pati (Jawa Tengah). Di Cirebon, warga menolak kenaikan hingga 1.000%, sementara di Pati penetapan tarif baru memicu demonstrasi besar-besaran. Ribuan warga bahkan membayar pajak menggunakan uang receh sebagai bentuk protes.

Merespons hal ini, beberapa pemerintah daerah sudah mengambil langkah konkret. Cirebon mempercepat revisi Perda PBB, dengan potensi penurunan tarif menjadi 0,3% dari NJOP demi meringankan beban masyarakat. 

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyatakan bahwa Kementerian tidak punya kewenangan membatalkan kebijakan daerah secara langsung, namun berharap agar diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial lokal. “Tunda atau batalkan jika situasi tidak kondusif,” ujarnya. (net)

No More Posts Available.

No more pages to load.