Oleh: Naya Sunarya*
RADARSUMEDANG.id — Kebijakan fiskal daerah hari ini menghadapi dua paradoks. Di satu sisi, desentralisasi fiskal telah memberi ruang cukup besar melalui Dana Transfer Pusat, Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Desa. Namun di sisi lain, ketergantungan pada transfer pusat masih dominan, sementara kemandirian fiskal daerah sulit tumbuh signifikan. Di titik inilah, gagasan Dana Abadi Daerah (DAD) menjadi relevan.
Dana abadi bukanlah hal baru dalam praktik pengelolaan keuangan negara. Pemerintah pusat sudah lama memiliki skema dana abadi pendidikan, penelitian, hingga kebudayaan. Namun, wacana dana abadi di tingkat daerah masih minim. Padahal, dana abadi bisa menjadi instrumen ketahanan fiskal jangka panjang sekaligus tabungan pembangunan yang menjamin keberlanjutan program strategis lintas periode kepala daerah.
Dua Skema Pembiayaan Dana Abadi Daerah
Pertama, DAD bersumber dari alokasi APBD. Mekanismenya relatif sederhana: pemerintah daerah menyisihkan surplus anggaran, melakukan efisiensi belanja rutin, atau menetapkan pos earmarked tertentu, misalnya dari pajak hotel, restoran, retribusi parkir, atau bagian dari PAD strategis. Dana ini kemudian dikelola dalam rekening khusus, dan hasil pengembangannya digunakan untuk program prioritas.
Kelebihan skema ini adalah kepastian hukum dan kemandirian daerah. Namun, kelemahannya terletak pada keterbatasan ruang fiskal: tidak semua daerah memiliki surplus APBD yang cukup. Di sinilah dibutuhkan disiplin fiskal dan keberanian politik untuk menunda sebagian belanja saat ini demi tabungan masa depan.
Kedua, DAD dapat dikembangkan melalui instrumen keuangan negara, khususnya dengan memanfaatkan Treasury Deposit Facility (TDF) di Bank Indonesia. Melalui TDF, dana idle kas daerah yang selama ini mengendap di perbankan bisa ditempatkan di BI dengan imbal hasil atau remunerasi yang lebih baik. Mekanisme ini bukan hanya mengurangi risiko dana mengendap tanpa manfaat, tetapi juga memberi nilai tambah berupa bunga atau imbalan yang bisa langsung diakui sebagai penerimaan sah daerah.
Remunerasi dari TDF sebenarnya sudah berjalan dalam praktik pengelolaan kas daerah. Namun, jika dikaitkan dengan pembentukan DAD, maka remunerasi tersebut bisa diposisikan sebagai seed capital yang menumbuhkan dana abadi. Artinya, daerah tidak hanya menyimpan kas menganggur, tetapi mengubahnya menjadi modal bergulir jangka panjang yang berkontribusi bagi pembangunan.
Mengapa Dana Abadi Daerah Mendesak?
Setidaknya ada tiga alasan mengapa DAD perlu segera dipertimbangkan:
Pertama: Ketidakpastian transfer pusat.
Fluktuasi penerimaan negara sering kali berimbas pada alokasi ke daerah. DAD bisa menjadi bantalan fiskal untuk menjaga konsistensi program prioritas.
Kedua: Keberlanjutan pembangunan lintas periode.
Setiap kepala daerah membawa prioritas baru, sementara program jangka panjang sering terputus. DAD menjamin kesinambungan pendanaan program strategis seperti infrastruktur dasar, pendidikan vokasi, atau pengentasan kemiskinan.
Ketiga: Optimalisasi idle cash.
Fakta menunjukkan dana kas daerah yang mengendap di bank umum jumlahnya sangat besar setiap akhir tahun. Dengan TDF, dana itu tidak lagi mengendap sia-sia, melainkan berkembang dan memberi manfaat langsung.
Tantangan Implementasi
Pembentukan DAD tentu tidak lepas dari tantangan. Pertama, regulasi. Belum ada payung hukum yang spesifik dan jelas mengatur pembentukan dana abadi di daerah. Kedua, kapasitas fiskal. Tidak semua daerah memiliki ruang anggaran yang cukup untuk menyisihkan surplus. Ketiga, tata kelola. DAD harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel agar tidak menjadi beban politik maupun arena moral hazard.
Di sinilah peran pemerintah pusat menjadi penting. Otoritas fiskal nasional bisa menyiapkan regulasi dan pedoman teknis, misalnya melalui revisi UU Keuangan Daerah atau Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Bahkan, jika perlu, Kementerian Keuangan bersama BI dapat menyiapkan national framework yang memberi insentif bagi daerah yang membentuk DAD, misalnya berupa matching fund dari pusat.
Penutup
Mendorong lahirnya Dana Abadi Daerah bukan semata soal inovasi fiskal, tetapi soal menata keberlanjutan pembangunan. Kedua skema, yakni alokasi APBD dan pemanfaatan TDF, bisa berjalan berdampingan. Yang pertama menuntut disiplin fiskal dan keberanian politik di daerah, sementara yang kedua memberi peluang teknokratis untuk mengoptimalkan aset likuid yang selama ini terabaikan.
Jika kedua skema ini dapat dijalankan secara paralel, daerah akan memiliki instrumen baru untuk membangun kemandirian fiskal. Lebih dari itu, DAD bisa menjadi simbol komitmen bahwa pembangunan bukan sekadar proyek lima tahunan, melainkan warisan berkelanjutan untuk generasi berikutnya.(*)
*)Warga Sumedang, mantan Anggota DPRD Sumedang, Ketua Dewas Fokus Sinergi Kemitraan.





