Kabar Baik PNS: Tunjangan Uang Makan Harian Hingga Rp41.000 Berdasarkan Golongan

oleh
Guru PPPK heran TPG Triwulan 1 belum juga cair, padahal PNS sudah lama.dicairkan Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

RADARSUMEDANG.id — Pemerintah baru saja meluncurkan kebijakan baru berupa tunjangan uang makan harian bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil), yang berlaku mulai tahun anggaran 2025. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 dan resmi diteken oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Berikut rinciannya berdasarkan golongan PNS:

  • Golongan I & II: Rp 35.000 per hari (~Rp 770.000/bulan)

  • Golongan III: Rp 37.000 per hari (~Rp 814.000/bulan)

  • Golongan IV: Rp 41.000 per hari (~Rp 902.000/bulan)

Tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS yang benar-benar hadir kerja, dan tidak berlaku bagi mereka yang sedang cuti, tugas luar kota, tugas belajar, atau tidak hadir tanpa keterangan resmi.

Selain meningkatkan kesejahteraan, kebijakan ini juga dimaksudkan sebagai insentif kedisiplinan pegawai. Melalui PMK ini, Sri Mulyani berupaya mendorong kehadiran PNS secara konsisten, karena tunjangan uang makan hanya cair apabila absen kerja terdata dengan baik.

Pejabat di beberapa daerah melaporkan bahwa penyaluran tunjangan telah dimulai sejak 1 Juli 2025 dan masuk langsung ke rekening para PNS, termasuk tunjangan harian dan tambahan komunikasi (internet), sesuai kebutuhan pekerjaan.

Tabel Rincian Tunjangan Harian untuk PNS

Golongan Tunjangan Harian Estimasi Maksimal Bulanan (22 hari kerja)
Golongan I–II Rp 35.000 Rp 770.000
Golongan III Rp 37.000 Rp 814.000
Golongan IV Rp 41.000 Rp 902.000

No More Posts Available.

No more pages to load.