Ciri-Ciri Makar dalam Aksi Unjuk Rasa Menurut Mahfud MD

oleh

RADARSUMEDANG.id, YOGYAKARTA – Aksi unjuk rasa yang berlangsung di berbagai daerah dalam sepekan terakhir diwarnai isu dugaan tindakan makar terhadap pemerintah.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan aparat keamanan bisa bertindak jika memang ada bukti upaya makar di balik gelombang unjuk rasa.

“Ya, ditangkap saja kalau ada yang makar,” tegas Mahfud saat ditemui di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (4/9).

Pernyataan ini merespons peringatan Presiden RI Prabowo Subianto yang sebelumnya mengungkapkan adanya gejala makar di balik gelombang aksi massa beberapa waktu terakhir.

Mahfud menjelaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), makar memiliki definisi yang spesifik.

Pertama, tindakan makar adalah upaya menggulingkan pemerintah yang sah secara inkonstitusional.

Kedua, terdapat gerakan yang bertujuan agar presiden dan wakil presiden tidak dapat menjalankan tugasnya secara efektif.

“Kalau ada gerakan yang bertujuan presiden dan wakil presiden tidak bisa bekerja, itu makar namanya. Ada atau tidak ke arah situ, saya tidak tahu, yang tahu pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mahfud menyebut bahwa sebagian aksi demonstrasi merupakan gerakan organik masyarakat yang lahir karena akumulasi kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah yang belum disikapi dengan serius.

Namun, ia menduga aksi tersebut berpotensi ditunggangi oleh kelompok tertentu demi kepentingan tertentu.

“Demo ini aslinya organik, ada alasan yang memang muncul dari bawah dan riil. Cuma kemudian ada yang menunggangi,” jelasnya.

Mahfud menegaskan perbedaan antara menunggangi dan mendalangi aksi tersebut. Mendalangi berarti merencanakan dan menggerakkan, sementara menunggangi adalah memanfaatkan gerakan yang sudah ada.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah menghormati aspirasi rakyat yang disampaikan secara damai.

Namun, ia juga mengingatkan salah satu ciri tindakan makar adalah adanya gejala-gerakan yang melanggar hukum dan berpotensi merusak keamanan negara.

“Aspirasi murni harus dihormati, hak untuk berkumpul secara damai harus dilindungi. Namun, tidak dapat dimungkiri adanya gejala tindakan di luar hukum, bahkan yang mengarah kepada makar dan terorisme,” ujar Prabowo saat memberikan keterangan di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8). (antara/jpnn)

No More Posts Available.

No more pages to load.