RADARSUMEDANG.ID — Jajaran Polres Sumedang berhasil membekuk komplotan pencuri spesialis barang elektronik yang kerap menyasar gedung sekolah. Para pelaku ditangkap setelah beraksi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Sumedang maupun lintas kabupaten.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengatakan para pelaku berjumlah empat orang dengan inisial ART, FS, NPS, dan F. Sementara dua tersangka lainnya masih buron (DPO) dan diduga sebagai penadah barang curian.
“Mereka menyasar ruangan sekolah dengan cara membongkar pintu maupun jendela, kemudian menggasak barang elektronik milik sekolah,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Rabu 10 September 2025.
Dari hasil penyelidikan, komplotan ini sudah melakukan pencurian di empat lokasi di Kabupaten Sumedang, yakni dua TKP di Kecamatan Cimalaka, satu TKP di Sumedang Selatan, dan satu TKP di Sumedang Utara.
Selain itu, mereka juga beraksi di wilayah hukum Polres lain, di antaranya Subang, Cianjur, Purwakarta, Sukabumi, dan Bogor.
Para pelaku menggunakan linggis untuk merusak pintu dan jendela, kemudian membuka baut pengikat barang elektronik dengan obeng atau kunci Y. Barang curian kemudian dibawa menggunakan mobil minibus Daihatsu Xenia merah dan dijual ke penadah.
“ART berperan sebagai otak kejahatan, mulai dari mengajak, menentukan lokasi, mengeksekusi, hingga menjual barang curian ke penadah,” jelas Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwim Nopiansyah yang mendampingi Kapolres.
Adapun barang-barang yang diincar meliputi laptop berbagai merek, smartphone Android, proyektor, layar LCD, hingga tujuh unit Chromebook bantuan pemerintah. Total kerugian sekolah akibat ulah komplotan ini ditaksir lebih dari Rp70 juta.
Keempat pelaku ditangkap di wilayah Karawang dan Kabupaten Bogor. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Daihatsu Xenia, satu linggis, obeng, kunci Y, gembok, cat semprot (pilok), dua unit monitor LCD, charger laptop, serta keyboard dan mouse.
Namun sebagian barang curian sudah dijual secara terpisah oleh penadah. Polisi kini masih memburu dua tersangka lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara. (jim)
.






