RADARSUMEDANG.id– DPRD Kabupaten Sumedang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Sidik Jafar, SE, dalam rapat paripurna pengambilan keputusan Raperda APBD Perubahan, Kamis (11/9/2025).
Menurut Sidik, pengesahan APBD Perubahan bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi menjadi instrumen penting untuk menjawab kebutuhan pembangunan daerah. “Perubahan APBD ini harus benar-benar tepat sasaran, sesuai dengan prioritas dan kebutuhan masyarakat Sumedang,” tegasnya saat memimpin rapat.
Ia menjelaskan, DPRD bersama pemerintah daerah telah membahas secara detail rancangan perubahan anggaran melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Proses pembahasan ini, kata Sidik, dilakukan secara terbuka untuk memastikan semua pihak memahami arah kebijakan anggaran.
Ketua DPRD juga menegaskan bahwa DPRD akan mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD Perubahan 2025. “Kami tidak ingin anggaran hanya berhenti sebagai dokumen, tetapi harus diwujudkan dalam program nyata yang dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Sidik menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Bupati, jajaran OPD, hingga elemen masyarakat. Menurutnya, partisipasi publik menjadi bagian penting dalam menjaga keterbukaan penggunaan anggaran daerah.
Dengan disahkannya Raperda APBD Perubahan 2025 menjadi Perda, DPRD berharap setiap program yang dibiayai dari anggaran tersebut dapat dijalankan sesuai rencana dan memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat Sumedang.(*)







