RADARSUMEDANG.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus penyelamatan keuangan negara.
Kepala Kejari Sumedang, Dr. Adi Purnama, menyampaikan bahwa pada Rabu (17/9/2025), Jaksa Penuntut Umum berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara melalui penitipan pembayaran uang pengganti sebesar Rp801.539.000.
Uang tersebut berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pembangunan Puskesmas Cisitu Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang.
Sehari sebelumnya, Selasa (16/9/2025), Kejari Sumedang juga berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp344.000.000.
“Jumlah tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi dana simpanan nasabah pada salah satu bank plat merah Unit Pamulihan, Kantor Cabang Sumedang, Tahun 2020–2021 dengan terpidana Aditya Afriangga Nadzir Santos,” terang Adi Purnama.
Dengan demikian, total keuangan negara yang berhasil diselamatkan Kejari Sumedang dalam dua hari terakhir mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.
Dr. Adi Purnama menegaskan, penyelamatan keuangan negara merupakan bagian dari kewenangan Kejaksaan dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.
Upaya tersebut tidak hanya difokuskan pada pemidanaan badan terhadap pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara.
“Hal ini merupakan wujud nyata eksistensi Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Negeri Sumedang, yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya. (jim)





