Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menyampaikan bahwa penyidikan Serka N dan Kopda FH dalam kasus yang menyebabkan korban meninggal dunia memang belum selesai. Namun, penyidik sudah memiliki gambaran penerapan pasal yang tepat untuk kedua prajurit pasukan khusus TNI AD tersebut.
”Penyidikan perkaranya belum selesai, namun rencana pasal-pasal yang disangkakan terhadap keduanya yaitu Pasal 328 juncto Pasal 333 ayat (3) juncto Pasal 351 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Freddy pada Selasa malam (23/9).
Menurut jenderal bintang satu TNI AL berlatar belakang Korps Marinir tersebut, penyidik Pomdam Jaya melaksanakan tugas penanganan perkara tersebut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Mereka menyelidiki dan menyidik kasus tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Itu sesuai dengan perintah dari pimpinan TNI.
”Saat ini dua oknum prajurit TNI yang menjadi tersangka dalam kasus yang melibatkan kepala cabang salah satu bank BUMN yang telah ditahan di Pomdam Jaya, kondisi kesehatan maupun psikologis keduanya dalam keadaan baik. Karena seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum serta aturan yang berlaku di lingkungan TNI,” terang dia.
Penyidikan kasus penculikan kacab bank BUMN Cempaka Putih dimulai setelah pihak keluarga melaporkan bahwa korban hilang. Penelusuran dimulai dari lokasi parkir Lottemart Pasar Rebo, Jakarta Timur (Jaktim). Korban dijemput paksa dari lokasi tersebut pada 20 Agustus lalu. Besoknya, jenazah korban ditemukan oleh warga di wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Belakangan diketahui bahwa korban diculik dengan motif ekonomi atau uang. (jpc)







