Guru Madrasah Swasta Tuntut Keberpihakan: “Kami Menjerit Menahan Sakit”

oleh
Ketua Umum Persatuan Guru Madrasah mandiri (PGMM) Tedi Malik

RADARSUMEDANG.id, JAKARTA– Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Ketua Umum Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM), Tedi Malik, menyampaikan keluhan mendalam para guru madrasah swasta yang merasa terdiskriminasi oleh regulasi pemerintah. Menurutnya, banyak ketentuan dalam Undang-Undang ASN dan regulasi turunannya menutup akses guru non-negeri untuk menjadi PPPK.

“Kami menjerit menahan sakit karena kebijakan yang timpang dan diskriminatif,” tegas Tedi Malik di hadapan anggota Baleg pada 30 September 2025.

Akar Masalah: UU ASN dan UU Guru & Dosen

Tedi menjelaskan bahwa Pasal 32 Ayat 3, Pasal 35, dan Pasal 36 dalam UU ASN No. 20 Tahun 2023 hanya membuka peluang bagi tenaga honorer yang berada dalam lembaga pemerintah (bukan lembaga swasta) untuk mengikuti seleksi PPPK.

Selain itu, ia menyoroti Pasal 24 dalam UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005, yang mewajibkan pemenuhan kebutuhan guru dari sisi kualifikasi, kompetensi, dan pemerataan, namun klausulnya dianggap hanya berlaku bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah — dan tidak menyertakan madrasah atau sekolah yang diselenggarakan masyarakat.

Menurut Tedi, kondisi ini membentuk ketidakadilan struktural yang telah berlangsung lama, menjadikan guru madrasah swasta sering “terpinggirkan” dalam soal kesempatan karier dan kesejahteraan.

Tuntutan dan Usulan dari PGMM

Dalam pernyataannya, PGMM mengajukan beberapa langkah konkret agar guru madrasah/sekolah swasta diperlakukan setara:

  1. Amandemen UU ASN dan UU Guru & Dosen

    • Menambahkan frasa “yang diselenggarakan oleh masyarakat” pada UU Guru & Dosen agar regulasi mencakup sekolah/madrasah non-negeri.

    • Memperluas akses PPPK hingga guru madrasah/sekolah swasta lewat perubahan pada UU ASN dan regulasi turunan, termasuk Keputusan Menpan-RB No. 347 Tahun 2024.

  2. Penerbitan regulasi baru atau mekanisme inpassing khusus
    Jika amandemen dianggap sulit karena melibatkan banyak aspek teknis, maka regulasi baru atau inpassing yang adil harus segera dibuat, mencakup pengakuan masa kerja, tunjangan profesi, kenaikan gaji, serta jaminan sosial seperti BPJS dan jaminan hari tua.

  3. Penciptaan “level playing field” dalam dunia pendidikan
    PGMM menekankan bahwa guru madrasah dan sekolah swasta adalah bagian krusial dari sistem pendidikan nasional dan harus diberikan hak yang sama dalam segala kebijakan pendidikan.

Fakta & Kontribusi Lembaga Swasta dalam Pendidikan

Beberapa data yang dikutip oleh PGMM memperkuat argumennya:

  • Sekitar 26 % dari total peserta didik di Indonesia berada di sekolah atau madrasah swasta (sekitar 24 juta dari 82,9 juta peserta didik)

  • Jumlah lembaga dan guru swasta cukup besar: misalnya, madrasah swasta mencapai 83.351 lembaga, sekolah/TK swasta 65.778 lembaga, dan jumlah guru non-negeri diperkirakan sekitar 830.000 orang (600.000 guru madrasah + 230.000 guru sekolah swasta)

  • Dari sisi anggaran, tunjangan bagi guru non-negeri (inpassing) hanya mendapat sekitar Rp 19 triliun, yang dianggap kecil dibandingkan dengan belanja tunjangan/gaji bagi guru negeri dan PPPK.

Tanggapan Potensial & Tantangan Pelaksanaan

Menyikapi tuntutan ini, DPR (terutama Baleg dan Komisi terkait) serta Kementerian yang menangani ASN dan pendidikan perlu mempertimbangkan revisi regulasi yang selama ini dianggap eksklusif.

Namun demikian, beberapa tantangan yang mungkin muncul antara lain:

  • Koordinasi lintas kementerian/lembaga, karena perubahan UU ASN dan UU Guru & Dosen melibatkan banyak pihak administratif.

  • Teknis penyesuaian regulasi turunan (PP, Kepmen, Peraturan Menpan-RB) agar tidak menimbulkan kekosongan hukum baru.

  • Ketersediaan anggaran untuk memperluas akses dan memberi tunjangan setara bagi guru non-negeri.

  • Resistensi dari pihak yang khawatir dampak fiskal atau perubahan status banyak pegawai pendidikan negeri.

Implikasi untuk Pendidikan di Indonesia

Jika tuntutan ini dikabulkan, efeknya bisa cukup besar:

  • Pengakuan resmi terhadap guru madrasah/sekolah swasta dalam kerangka pegawai pemerintah (PPPK/inpassing)

  • Perbaikan kesejahteraan dan motivasi guru swasta

  • Penyempurnaan regulasi agar pendidikan non-negeri tidak terus terpinggirkan

  • Penguatan kesetaraan dalam sistem pendidikan nasional, sesuai semangat konstitusional(Net)

No More Posts Available.

No more pages to load.