RADARSUMEDANG.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp 1,3 miliar yang dikembalikan oleh Ilham Habibie, putra mendiang Presiden ke-3 RI B.J. Habibie. Uang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil.
“KPK melakukan penyitaan uang Rp 1,3 miliar dari saudara IH (Ilham Habibie). Uang tersebut diduga berasal dari saudara RK (Ridwan Kamil) dalam kaitannya untuk pembelian salah satu aset mobil milik saudara IH dimana pembelian tersebut baru dilakukan sebagian,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/9).
Budi menjelaskan, mercy klasik itu sempat disita penyidik KPK sebagai barang bukti. Namun, Ilham menebusnya dengan mengembalikan uang yang pernah dibayarkan Ridwan Kamil, lantaran mobil tersebut memiliki nilai historis bagi keluarganya.
“Saudara IH menyatakan bahwa kendaraan tersebut juga memiliki historis, kendaraan antik, kemudian saudara IH beritikad baik untuk mengembalikan uang yang sudah dibayarkan RK,” jelas Budi.
Dengan begitu, KPK akan mengembalikan mobil antik tersebut ke tangan Ilham Habibie.
“Nantinya mobil itu akan dikembalikan ke saudara IH karena saudara IH sudah mengembalikan dan sudah dilakukan penyitaan uang Rp 1,3 miliar,” ujarnya.
Budi menegaskan, langkah Ilham Habibie menjadi bagian dari upaya asset recovery atau pemulihan aset dalam perkara korupsi.
“Dalam perspektif KPK, penyitaan adalah untuk upaya pembukaan sekaligus langkah awal dalam optimalisasi aset recovery. Dengan penyitaan uang Rp1,3 miliar ini juga menjadi pembuktian yang kuat bagi KPK,” imbuhnya
Sebelumnya, Ilham Akbar Habibie, mengaku telah mengembalikan uang hasil korupsi Bank BJB yang diduga digunakan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) untuk membeli mobil klasik peninggalan sang ayah, Mercedes Benz 280 SL. Diduga mobil itu dibeli Ridwan Kamil seharga Rp 2,6 miliar, dengan cara dicicil.
“Jadi beberapa, dua minggu yang lampau, saya telah serahkan uang kepada KPK yang sesuai dengan permintaan mereka. Selanjutnya ini ada proses pengembalian mobil kepada pihak kami,” ungkap Ilham saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/9).
Ilham menegaskan, kehadirannya kali ini bukan untuk diperiksa sebagai saksi. Ia hanya diminta untuk menandatangani berita acara pengembalian mobil yang sebelumnya disita penyidik dari Ridwan Kamil.
“Hari ini saya dipanggil untuk menandatangani berita acara terkait dengan proses pengembalian mobil,” ujarnya.
Namun, Ilham enggan menyebutkan jumlah uang yang sudah ia serahkan ke KPK. Namun, usai pemeriksaan pada Rabu (3/9) lalu, Ilham sempat mengaku bahwa Ridwan Kamil baru membayarkan Rp 1,3 miliar.
“Saya tidak bisa sebut di sini, nanti dilihat di berita acara mereka,” pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi Bank BJB ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan dana iklan sebesar Rp 28 miliar. Dalam laporan BPK pada Maret 2024, Bank BJB diduga mengalokasikan anggaran Rp 341 miliar melalui enam perusahaan agensi perantara. Namun, dana yang diterima media disebut jauh lebih kecil dari alokasi.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka di antaranya Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi iklan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
KPK memperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 222 miliar. Sampai saat ini, KPK masih terus mengembangkan perkara dugaan rasuah tersebut.(jpc)






