Satpol PP Sumedang Sita 369 Botol Miras dari Toko Klontongan Warga Tomo

oleh
SITA : Ratusan botol miras disita Satpol PP Sumedang, dalam razia yang digelar di wilayah Tomo, Selasa (30/9). Razia digelar setelah Satpol PP menerima laporan keresahan warga terkait maraknya peredaran miras di lingkungan tersebut.
RADARSUMEDANG.id- Sebanyak 369 botol minuman keras (miras) berbagai merek disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Penyitaan dilakukan dari kios milik TN (58), warga Desa Tolengas, Kecamatan Tomo, Selasa sore (30/9).
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sumedang, Ian Ariyandhy, menjelaskan razia digelar setelah pihaknya menerima laporan keresahan warga terkait maraknya peredaran miras di lingkungan tersebut.
“Razia ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran minuman keras di lingkungannya. Dari laporan itu, Satpol PP Sumedang langsung melaksanakan giat pekat berupa razia toko yang menjual minuman beralkohol,” ujarnya.
Dalam operasi itu, petugas menemukan ratusan botol miras dari berbagai jenis dan merek, di antaranya Anggur Orang Tua, Kawa-Kawa, Ice Land Leci, Asoka, Intisari, serta Qto Vici.
“Semua barang bukti kita sita dan diamankan untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan hasil razia,” katanya.
Atas perbuatannya, pemilik kios terancam dijerat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol, serta Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (gun)

No More Posts Available.

No more pages to load.