Oleh : Naya Sunarya
SELAMA beberapa tahun terakhir, kebijakan fiskal nasional menunjukkan gejala baru yang membingungkan. Di satu sisi, Transfer ke Daerah (TKD) dipangkas, namun di sisi lain belanja kementerian dan lembaga (K/L) di daerah justru melonjak tajam.
Secara teknokratis, pemerintah pusat menyebut langkah ini sebagai upaya efisiensi dan penguatan output-based budgeting. Namun bagi pemerintah daerah, kebijakan tersebut menghadirkan paradoks: ruang fiskal kian menyempit, sementara beban pembangunan tidak berkurang.
Fenomena ini menggambarkan apa yang bisa disebut sebagai paradoks fiskal nasional — pusat mengurangi kemampuan fiskal daerah melalui pemangkasan TKD, tetapi di saat bersamaan memperluas peran langsung K/L di wilayah yang sama. Dari luar terlihat kolaboratif, tetapi secara substansi, ini merupakan bentuk baru sentralisasi keuangan di era desentralisasi.
Struktur TKD kini memang berubah signifikan. Dana Alokasi Umum (DAU) sebagian besar sudah bersifat earmarking, terutama untuk gaji, tunjangan guru, dan belanja wajib. Dana Alokasi Khusus (DAK) cenderung menurun di banyak sektor produktif seperti infrastruktur ekonomi, sementara Dana Bagi Hasil (DBH) juga belum menjadi penopang berarti karena sangat bergantung pada realisasi penerimaan pusat. Akibatnya, ruang inovasi fiskal daerah semakin terhimpit.
Pada saat yang sama, berbagai program kementerian seperti MBG, Koperasi Desa Merah Putih, bantuan sosial, intervensi stunting, perbaikan sekolah, pembangunan jalan lingkungan, hingga kegiatan padat karya semakin gencar dijalankan langsung oleh satuan kerja kementerian di daerah.
Namun dana dan program tersebut tidak pernah masuk ke dalam APBD. Akibatnya, pemerintah daerah tidak dapat menyatukan keseluruhan kegiatan pembangunan yang sebenarnya berlangsung di lapangan.
Paradoks ini menimbulkan sejumlah dampak. Pertama, pemerintah daerah kehilangan peran strategis dalam perencanaan dan pengendalian pembangunan. Kegiatan berlangsung di wilayahnya, tetapi arah dan prioritas ditentukan oleh kementerian/lembaga.
Kedua, legitimasi politik kepala daerah tergerus, sebab masyarakat sering kali melihat hasil pembangunan sebagai “kado dari pusat”, bukan hasil kerja pemerintah daerah.
Ketiga, distorsi perencanaan meningkat karena Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tidak lagi sinkron dengan Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) K/L.
Dalam perspektif politik fiskal, situasi ini menunjukkan pergeseran dari desentralisasi fiskal menuju apa yang oleh pemerintah pusat disebut secara halus sebagai koordinasi fiskal terpusat. Pemerintah beralasan, pendekatan ini akan membuat pembangunan lebih efisien dan terukur. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut justru mengikis kapasitas daerah untuk berinovasi dan menyesuaikan kebijakan dengan karakter lokalnya.
Sejak otonomi daerah diberlakukan lebih dari dua dekade lalu, cita-cita utamanya adalah menjadikan daerah sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek pelaksanaan. Kini, dengan pola belanja pusat yang kian meluas ke wilayah daerah, cita-cita itu tampak surut.
Kita tengah menyaksikan bentuk baru dari sentralisasi yang lebih halus, tetapi sama kuatnya. Daerah tampak sibuk membangun, namun membangun tanpa daya fiskal yang memadai.(*)
*)Penulis adalah warga Sumedang, mantan anggota DPRD Kabupaten Sumedang, dan Ketua Dewan Pengawas Fokus Sinergi Kemitraan.







