Kejari Sumedang Serahkan 6 Sertifikat Tanah Sekolah, Dukung Penyelamatan Aset Pendidikan

oleh
Kepala Kejari Sumedang Dr Adi Purnama menyerahkan 6 sertifikat untuk 6 sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumedang, Dr. Eka Ganjar Kurniawan di aula kantor Kejari Sumedang, Kamis 23 Oktober 2025.

RADARSUMEDANG.id, SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya penertiban dan penyelamatan aset milik daerah, khususnya di sektor pendidikan.

Terbaru, pada Kamis (23/10/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Adi Purnama menyerahkan enam sertifikat tanah sekolah dasar kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang.

Enam sekolah tersebut yakni SDN Paseh I, SDN Cijambu II, SDN Bunter II, SDN Ciboboko (Perpustakaan), SDN Cilangkap I, dan SDN Cipatat. Proses sertifikasi dilakukan dengan pendampingan hukum dari Kejari Sumedang bekerja sama dengan Kantor Pertanahan (BPN/ATR) Sumedang serta Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang.

Dalam keterangan persnya, Adi Purnama menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari peran aktif Kejari Sumedang dalam mendampingi penertiban, pengamanan, dan penyelamatan barang milik daerah (BMD).

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman bagi pihak sekolah dan Dinas Pendidikan. Sertifikat tanah sekolah ini penting agar aset pendidikan tidak mudah diganggu pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Adi dalam konferensi pers di Aula Kejari Sumedang.

Adi menegaskan, apabila lahan sekolah tidak memiliki sertifikat yang sah, potensi terjadinya sengketa kepemilikan tanah sangat besar. Hal itu, katanya, dapat berdampak langsung terhadap keberlangsungan proses belajar mengajar.

“Kita tidak bisa membayangkan jika terjadi sengketa dan anak-anak harus diusir dari sekolahnya. Itu akan sangat mengganggu psikologis mereka. Karena itu, sertifikasi ini merupakan tanggung jawab moral kita untuk melindungi generasi penerus,” tegasnya.

Adi menambahkan, program sertifikasi lahan sekolah ini sudah digagas sejak tahun 2024, pada masa awal kepemimpinannya di Kejari Sumedang. Melalui kerja sama lintas instansi, program tersebut kini mulai menunjukkan hasil nyata.

“Alhamdulillah, sejak tahun 2024 hingga sekarang sudah ada 28 sekolah yang berhasil disertifikatkan. Hari ini kami menyerahkan enam sertifikat baru,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Eka Ganjar Kurniawan, menyampaikan apresiasi atas pendampingan hukum yang dilakukan Kejari Sumedang.

Ia mengakui, dari total 581 Sekolah Dasar (SD) dan 72 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di bawah naungan Dinas Pendidikan, baru sekitar 20 persen yang memiliki sertifikat lahan.

“Sekitar 80 persen sekolah di Sumedang masih belum bersertifikat. Sejak 2024, berkat dukungan dari Kejaksaan Negeri, kami telah mengajukan sertifikasi untuk 80 sekolah dan prosesnya terus berjalan,” sebut Eka.

Eka menambahkan, salah satu kendala utama dalam proses sertifikasi adalah status lahan yang banyak berdiri di atas tanah kas desa, sehingga memerlukan koordinasi dengan pemerintah desa dan pihak terkait.

Ia berharap, program ini dapat menjadi langkah konkret dalam mendorong tertib administrasi aset pendidikan di Kabupaten Sumedang, sekaligus menciptakan rasa aman bagi peserta didik dan tenaga pendidik di lingkungan sekolah.

“Sebagian besar lahan sekolah merupakan aset desa, sehingga perlu komunikasi intensif agar proses sertifikasi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berkat fasilitasi Kejaksaan Negeri, tahapan itu kini bisa kami jalankan dengan lebih cepat dan tertib,” pungkasnya.(jim)

No More Posts Available.

No more pages to load.