Ribuan Non ASN Sumedang Masih Menunggu Kejelasan Skema PPPK Paruh Waktu dari Pemerintah Pusat

oleh
AUDIENSI: Sejumlah calon PPPK yang sudah mengabdi selama beberapa bulan di lingkungan Pemda Kabupaten Sumedang saat mengadukan nasib ke sejumlah anggota DPRD Sumedang terkait dengan status kepegawaiannya, beberapa waktu lalu.

RADARSUMEDANG.id – Ribuan tenaga non-aparatur sipil negara (non ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang hingga kini masih menunggu kejelasan status mereka dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan baru dari pemerintah pusat ini dinilai belum memiliki aturan teknis yang jelas, terutama terkait mekanisme kerja, jam tugas, dan sistem penggajian.

Ketua Komisi I DPRD Sumedang Fraksi Partai Golkar, Asep Kurnia, menilai kebijakan tersebut masih menimbulkan banyak tanda tanya.

“Sistem PPPK Paruh Waktu hingga saat ini masih menemui kendala. Pemerintah pusat belum menjelaskan secara pasti bagaimana mekanisme kerja dan penggajiannya di seluruh Indonesia,” ujarnya kepada Radar Sumedang, Minggu (26/10/2025).

Menurut Asep, situasi itu membuat ribuan tenaga non ASN di Sumedang kehilangan kesabaran setelah bertahun-tahun mengabdi tanpa kepastian status.

“Perjalanan ini sangat panjang dan berliku. Kalau dilanjutkan belum jelas, kalau tidak dilanjutkan juga nanggung. Apalagi sebagian dari mereka sudah mendekati usia pensiun,” tambahnya.

Ia menyebutkan, sejak periode pertamanya di DPRD, pihaknya sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Non ASN untuk memperjuangkan nasib 5.410 tenaga honorer di Kabupaten Sumedang. Namun, target penyelesaian yang seharusnya rampung akhir 2024 tertunda akibat perubahan kebijakan dari pusat.

“Kami sudah sepakat agar 5.410 non ASN ini bisa menjadi ASN yang berkualitas, tidak hanya dari kemampuan, tetapi juga dari sisi status, hak, dan kewajiban. Sayangnya, istilah baru seperti PPPK penuh waktu dan paruh waktu justru menambah kebingungan,” jelasnya.

Asep berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan aturan teknis yang jelas agar pemerintah daerah tidak terus berada dalam posisi menunggu.

“Dengan sistem paruh waktu ini seharusnya ada pengakuan negara yang tegas. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan soal jam kerja maupun penggajiannya,” tandasnya.

Kebijakan PPPK Paruh Waktu menjadi perhatian serius karena menyangkut masa depan ribuan tenaga honorer yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintahan daerah. Tanpa kepastian regulasi, proses transisi dari tenaga non ASN ke PPPK dikhawatirkan akan menimbulkan ketimpangan baru dalam sistem kepegawaian.(jim)

No More Posts Available.

No more pages to load.