RADARSUMEDANG.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan kesiapannya untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penggelembungan anggaran proyek kereta cepat Jakarta–Bandung (Whoosh). Namun, ia mengaku enggan jika diminta untuk melapor.
“Iya, saya siap dipanggil. Kalau dipanggil, saya akan datang. Kalau saya disuruh lapor, ngapain, buang-buang waktu juga,” ujar Mahfud saat ditemui di Kompleks Sasana Hinggil Dwi Abad, Alun-alun Selatan, Kota Yogyakarta, Minggu (26/10).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan, tidak ada kewajiban hukum bagi seseorang untuk melapor ke KPK. Ia juga menegaskan, lembaga antirasuah pun tidak memiliki kewenangan memaksa dirinya melapor.
Menurutnya, isu dugaan mark up anggaran proyek Whoosh sebenarnya sudah lama diketahui KPK. Bahkan sebelum dirinya mengungkapkannya ke publik.
“Wong yang saya laporkan itu, KPK sudah tahu. Karena sebelum saya ngomong, sudah ramai duluan, kan? Saya cuma ngomong karena sudah ramai saja,” jelasnya.
KPK Diminta Panggil Pihak yang Punya Data
Mahfud menilai, pihak yang seharusnya dipanggil oleh KPK adalah mereka yang lebih dulu berbicara dan memiliki data konkret terkait proyek kereta cepat tersebut.
“Mestinya KPK manggil orang yang ngomong sebelumnya, itu kan banyak banget, yang punya data, dan pelaku. Kalau saya tuh kan pencatat aja,” tutur Mahfud.
Terkait rencana negosiasi Pemerintah Indonesia dengan China untuk membahas utang proyek kereta cepat Whoosh, Mahfud menyebut langkah itu memang perlu dilakukan.
“Iya, memang harus negosiasi, kan? Mau apa kalau sudah begini. Enggak bisa bayar, enggak punya uang, ya negosiasi. Kan gitu, kan? Jalannya tuh negosiasi. Silakan aja,” katanya.
Sebelumnya, Mahfud MD dalam video di kanal YouTube Mahfud MD Official pada 14 Oktober 2025 mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelembungan anggaran dalam proyek kereta cepat Jakarta–Bandung.
Ia menyebut, biaya pembangunan per kilometer di Indonesia mencapai 52 juta dolar AS, sedangkan di China hanya sekitar 17–18 juta dolar AS.
Atas pernyataan itu, KPK pada 16 Oktober 2025 meminta Mahfud melaporkan dugaan tersebut secara resmi agar dapat ditindaklanjuti.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya terbuka untuk menerima data tambahan dari Mahfud.
“Terima kasih informasi awalnya, dan jika memang Prof. Mahfud ada data yang nanti bisa menjadi pengayaan bagi KPK, maka kami akan sangat terbuka untuk kemudian mempelajari dan menganalisisnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/10).(jpc)







