RADARSUMEDANG.id, TANJUNGSARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar seorang pelajar perempuan. Penangkapan dilakukan kurang dari 1 x 24 jam setelah kejadian.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menyampaikan, pelaku berinisial ID, warga Desa Gudang, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Tersangka ditangkap atas aksi perampasan tas milik seorang pelajar berinisial N di sekitar Desa Margaluyu, Kecamatan Tanjungsari, pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
“Pelaku memepet kendaraan korban yang sedang melintas, lalu merampas tas selempang milik korban menggunakan tangan kirinya sebelum kabur meninggalkan lokasi,” jelas AKBP Sandityo.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polsek Tanjungsari, pelaku diketahui baru pulang bekerja sebagai tukang parkir di Alun-alun Tanjungsari menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, ia melihat dua orang berboncengan, salah satunya seorang perempuan yang mengenakan tas selempang.
Melihat kondisi jalan yang sepi, timbul niat spontan dalam diri pelaku untuk merampas tas tersebut. Ia kemudian memepet kendaraan korban dan langsung menarik tas sebelum melarikan diri.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian tangan dan kehilangan barang senilai sekitar Rp1,5 juta. Polisi memastikan pelaku bertindak sendiri dan tidak mengenal korban.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Barang hasil curian berupa uang tunai Rp90 ribu dan satu unit handphone belum sempat dijual. Motor yang digunakan untuk beraksi merupakan milik pacarnya, yang disebut tidak mengetahui perbuatan pelaku.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
-
Satu buah tas selempang warna cokelat
-
Satu buah helm merek KYT warna putih
-
Satu unit handphone Oppo A16 warna silver
-
Satu dompet warna biru
-
Satu dompet make-up warna cokelat
-
Tujuh kartu identitas, di antaranya KTP korban, kartu ATM BNI dan BCA, kartu Black Card, kartu Tada Santri Darul Hikmah, kartu anggota Pramuka Kwarcab Sumedang, dan kartu peserta didik
-
Satu set jaket hitam dan celana jeans biru
-
Satu unit sepeda motor Honda PCX putih bernomor polisi Z 6916 AAU
Atas perbuatannya, tersangka ID dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (jim)







