Menggeser Paradigma BUMD: Saatnya PT Kampung Makmur Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat (Bagian 1)

oleh
Naya Sunarya

Oleh: Naya Sunarya*

RADARSUMEDANG.id — Tulisan ini merupakan kelanjutan dari artikel berjudul “Reposisi Arah BUMD Sumedang: Dari Pengelola Aset Menuju Motor Ekonomi Daerah”, yang menegaskan arah pergeseran paradigma BUMD PT Kampung Makmur milik Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Belakangan ini, publik kembali menyoroti posisi PT Kampung Makmur Sumedang (KMS) setelah nota jawaban Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang pada 26 Oktober lalu terhadap pandangan umum Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Sumedang, menyebutkan bahwa BUMD tersebut belum mampu memberikan dividen bagi daerah.

Sekilas, informasi ini dapat dimaknai sebagai kinerja keuangan yang belum optimal dan berpotensi menjadi beban daerah berkepanjangan. Bahkan, muncul anggapan bahwa kinerjanya lebih besar pasak daripada tiang. Namun, bila dicermati lebih dalam, justru inilah momentum terbaik untuk menggeser paradigma: dari BUMD yang berorientasi pada dividen menuju BUMD yang berperan sebagai penggerak ekonomi rakyat.

Sejarah dan Arah Pembentukan PT KMS

PT Kampung Makmur Sumedang awalnya dibentuk melalui Perda Nomor 5 Tahun 2012 dengan orientasi sebagai holding company untuk menangkap peluang pengelolaan Air Baku Jatigede. Sayangnya, rencana tersebut tidak terealisasi sehingga sempat mengalami kevakuman beberapa tahun.

Kemudian, pada periode pertama kepemimpinan Bupati Dr. Dony Ahmad Munir, ST., M.M., BUMD ini dibentuk kembali melalui Perda Nomor 8 Tahun 2020 dengan tujuan strategis: membantu menggerakkan perekonomian daerah, mempercepat terwujudnya pembangunan melalui pengelolaan aset daerah, serta memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumedang.

Menimbang Konteks dan Masalah

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT KMS sejatinya lahir bukan hanya untuk menjadi mesin laba pemerintah daerah, melainkan juga untuk memperkuat posisi ekonomi lokal. Ketika perusahaan daerah masih terbatas pada kegiatan komersial skala kecil tanpa jejaring strategis, maka kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi daerah menjadi minim.

Di sisi lain, masih banyak sektor potensial di Sumedang yang belum tersentuh oleh peran intervensi BUMD, terutama sektor pangan dan produk lokal yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

MBG sebagai Titik Masuk Strategis

Salah satu peluang strategis yang bisa menjadi momentum kebangkitan peran BUMD adalah keterlibatan dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang digerakkan pemerintah melalui SPPG. Meski secara regulatif program MBG belum memiliki dasar hukum imperatif di tingkat nasional, daerah memiliki ruang diskresi untuk menyiapkan ekosistem pendukungnya.

Di sinilah PT KMS dapat mengambil peran nyata—bukan sebagai pelaksana bantuan sosial, tetapi sebagai penggerak rantai pasok bahan baku lokal yang menopang keberlanjutan program MBG.

Argumentasi Kebijakan

Jika selama ini PT KMS dinilai belum mampu memberikan dividen dan bahkan sempat merugi, maka solusinya bukan dengan menekan BUMD agar mengejar laba sesaat. Orientasinya perlu diubah menjadi impact-based enterprise.

Dalam konteks ini, ukuran keberhasilan BUMD tidak lagi semata dari laba tahunan, tetapi dari seberapa besar nilai tambah ekonomi yang diciptakan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, serta seberapa luas rantai pasok yang berhasil dihidupkan di tingkat desa.

BUMD dapat menjadi leverage institution yang mempertemukan pasar program pemerintah dengan produksi rakyat.

Best Practice dan Reposisi Peran

Beberapa daerah lain telah mempraktikkan model serupa. Misalnya, BUMD pangan yang berperan sebagai offtaker hasil pertanian, mengelola gudang logistik, serta mendukung pengadaan bahan baku untuk program sosial daerah. Pola seperti ini terbukti meningkatkan pendapatan petani dan menekan kebocoran distribusi barang.

Sumedang dengan kekuatan ekonomi perdesaan, dan melalui optimalisasi jaringan usaha mikro dan kecil di bidang pangan maupun kerja sama dengan Koperasi Desa Merah Putih, seharusnya bisa melakukan hal yang sama—bahkan lebih baik karena memiliki basis sosial yang kuat.

Dengan demikian, PT Kampung Makmur Sumedang bisa didesain ulang sebagai agen pembangunan daerah (development agent), bukan sekadar profit center. Pemerintah daerah dapat memberikan mandat khusus melalui peraturan bupati atau keputusan kepala daerah untuk menugaskan PT KMS menjadi integrator rantai pasok lokal bagi program MBG maupun kebutuhan sosial lainnya.

Artinya, BUMD hadir di tengah masyarakat sebagai katalis, bukan hanya entitas bisnis yang menunggu peluang.

Implikasi Fiskal dan Sosial

Keterlibatan PT KMS dalam ekosistem MBG akan memberikan manfaat ganda:

  • Dari sisi fiskal, BUMD memperoleh sumber pendapatan yang lebih stabil dan berbasis aktivitas ekonomi riil.

  • Dari sisi sosial, pelaku usaha mikro di desa memiliki jaminan pasar dan kepastian harga.

Dengan demikian, keuntungan ekonomi tidak lagi berhenti di neraca perusahaan, tetapi berputar di dapur rumah tangga masyarakat Sumedang.

Penutup

Kita perlu berani keluar dari kebiasaan lama yang memandang BUMD hanya sebagai sumber dividen bagi APBD. Lebih dari itu, BUMD harus menjadi simpul dari ekosistem ekonomi rakyat.

Sumedang memiliki peluang besar untuk memulai langkah tersebut melalui PT Kampung Makmur—membangun kolaborasi antara perusahaan daerah, koperasi, dan pelaku usaha mikro agar program Makanan Bergizi Gratis bukan sekadar urusan gizi dan piring makan, tetapi juga pintu masuk menuju kemandirian ekonomi daerah.(*)

*)Warga Sumedang, mantan anggota DPRD Sumedang, Ketua Dewas Fokus Sinergi Kemitraan

No More Posts Available.

No more pages to load.