RADARSUMEDANG.id, KOTA — Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati menyampaikan bahwa hingga saat ini di Kabupaten Sumedang belum ada aktivitas survei maupun eksplorasi panas bumi (geotermal) di kawasan Gunung Tampomas.
Itu dikatakan Sekda Tuti setelah sebagian elemen masyarakat menyampaikan tuntutannya kepada Pemda Kabupaten Sumedang beberapa waktu lalu.
Dikatakan Sekda Tuti, seluruh tahapan pengembangan energi panas bumi di wilayah tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Beberapa waktu kemarin sempat ada informasi di tengah masyarakat mengenai rencana proyek geotermal di Gunung Tampomas. Bahkan ada yang ke Setda juga, dan saya katakan bahwa Pemkab Sumedang juga belum menerima dokumen resmi apa pun dari Kementerian ESDM terkait rencana kegiatan tersebut,” kata Sekda Tuti kepada sejumlah awak media belum lama ini.
Ia juga mengatakan, Pemkab Sumedang juga belum pernah menerbitkan dokumen, persetujuan maupun izin yang berkaitan dengan Survei Pendahuluan ataupun Eksplorasi Panas Bumi Gunung Tampomas.
Yang mana dalam hal ini, Pemkab Sumedang memilih memberikan penjelasan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Saya ingin meluruskan anggapan bahwa keberadaan kawasan panas bumi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat maupun Kabupaten Sumedang, bukan berarti proyek tersebut telah memperoleh izin pelaksanaan. Jadi, pencantuman dalam RTRW hanya merupakan bagian dari kebijakan penataan ruang,” ujarnya.
Tak sampai disitu, dalam hal ini, pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR), karena proses tersebut menjadi kewenangan Menteri ATR/BPN melalui sistem OSS-RBA.
Begitu pula terkait dokumen lingkungan, baik UKL-UPL maupun AMDAL untuk kegiatan panas bumi bukan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
“Kemudian untuk tahap survei pendahuluan dan eksplorasi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, sedangkan tahap eksploitasi ditangani Pemerintah Pusat,” sebut Tuti.
Di sisi lain, Tuti menegaskan komitmen Pemkab Sumedang dalam menjaga kawasan yang memiliki nilai sejarah dan budaya di Gunung Tampomas.
Salah satunya melalui penetapan Struktur Punden Berundak Gunung Tampomas sebagai Struktur Cagar Budaya berdasarkan Keputusan Bupati Sumedang Nomor 400.6.2/KEP.666-DISPARBUDPORA/2025. Selain itu, sejumlah Objek Diduga Cagar Budaya di kawasan tersebut juga telah didata sebagai bagian dari upaya pelestarian.
Dengan demikian, dirinya mengajak seluruh masyarakat untuk mengedepankan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan musyawarah, tidak membangun opini tanpa didukung data dan dokumen resmi, serta bersama-sama menjaga kondusivitas daerah. Pemerintah akan terus terbuka dan menyampaikan setiap perkembangan sesuai kewenangan yang dimiliki,” jelas Tuti. (jim)





