RADARSUMEDANG.id — Proses penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sumedang kini memasuki tahap akhir. Sebanyak 5.410 tenaga non ASN dari berbagai instansi pemerintah daerah dipastikan segera menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Ketua Komisi I DPRD Sumedang Fraksi Partai Golkar, Asep Kurnia menyampaikan pihaknya telah mengikuti rapat bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, serta pihak RSUD Sumedang dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Rapat tersebut membahas kesiapan penyerahan SK bagi para tenaga PPPK paruh waktu.
“Dari hasil rapat disepakati beberapa poin penting. Pengangkatan tidak akan dilakukan pada Desember 2025, namun jadwal pastinya akan ditentukan oleh BKPSDM. Untuk saat ini, seluruh NIP sudah rampung diterbitkan oleh BKN,” ujar Asep Kurnia di PPS, Selasa (4/11/2025).
Ia menjelaskan, Pemkab Sumedang telah menuntaskan pembuatan petikan SK untuk 5.410 PPPK paruh waktu. Dengan demikian, proses penggajian dan perjanjian kerja tinggal menunggu penyerahan SK secara resmi.
“Kalau petikan SK sudah ada, maka penggajiannya juga sudah jelas. Insya Allah dengan kolaborasi semua pihak, Sumedang bisa segera menyelesaikan pengangkatan PPPK paruh waktu ini,” ucap Asep Kurnia.
Ia menegaskan, seluruh instansi di lingkungan Pemkab Sumedang tidak diperbolehkan lagi melakukan rekrutmen tenaga baru di luar mekanisme resmi.
“Kalau terus ada perekrutan non ASN baru, persoalan ini tidak akan selesai-selesai. Kasihan teman-teman yang sudah lama menunggu. Jumlahnya 5.410 orang ini harus diselesaikan terlebih dahulu,” imbuh pria yang akrab disapa Askur ini.
Terkait penggajian, DPRD meminta agar dinas terkait menginventarisasi besaran upah minimal yang layak diterima oleh setiap pegawai.
“Selama ini kita tahu upah teman-teman non ASN sangat kecil. Maka perlu ada standar minimal agar lebih wajar dan adil. Meski begitu, penyetaraan penuh tidak bisa dilakukan karena ada perbedaan seperti guru bersertifikasi dan lainnya,” tukasnya.
Lebih lanjut pihaknya akan terus mengawal proses hingga SK dan perjanjian kerja diserahkan seluruhnya. “Prinsipnya, pada bulan Desember seluruh SK wajib diserahkan tanpa ada perdebatan lagi,” imbuh Askur.
Sebagaimana diberitakan Radar Sumedang sebelumnya, Kepala BKPSDM Kabupaten Sumedang Ate Hadan menjelaskan bahwa dari total pemberkasan awal sebanyak 5.450 orang, jumlah tersebut kini berkurang menjadi 5.410 orang setelah dilakukan verifikasi dan validasi.
“Beberapa peserta diketahui mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak lagi aktif berdasarkan laporan SKPD masing-masing,” jelas Ate, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (29/10/2025).
Ate menuturkan, pertimbangan teknis NIP seluruhnya sudah selesai dan saat ini tinggal menunggu finalisasi besaran upah yang sedang dikoordinasikan bersama Bidang Anggaran BKAD dan TPAD.
“PPPK paruh waktu ini menerima upah sesuai kemampuan fiskal daerah. Setelah nilai upah final disepakati, angka tersebut akan dicantumkan dalam perjanjian kerja masing-masing pegawai,” ungkap Ate.
Ia menambahkan bahwa setelah pembahasan penganggaran selesai, data penggajian akan dimasukkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di setiap SKPD terkait.
Dengan demikian, penyerahan SK PPPK Paruh Waktu bagi 5.410 tenaga non ASN di Kabupaten Sumedang dipastikan tinggal menunggu waktu.
“Untuk penganggaran tahun 2026 sedang dibahas. Setelah semuanya fix, SK akan langsung dibagikan kepada para pegawai,” jelas Ate. (jim)






