RADARSUMEDANG.id, CIMALAKA – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang menegaskan komitmennya untuk mengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) secara efektif, efisien, dan tepat sasaran demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Kebijakan Penggunaan DBHCHT Kabupaten Sumedang Tahun 2025 yang digelar di Hotel Hanjuang Hegar, Cimalaka, Selasa (4/11/2025).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pengelolaan DBHCHT agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, khususnya petani tembakau dan pelaku industri hasil tembakau.
“DBHCHT ini bukan sekadar angka dalam anggaran. Yang lebih penting adalah bagaimana dana tersebut bisa memberi nilai tambah bagi petani, pekerja industri, dan masyarakat sekitar,” ujar Fajar.
Ia menambahkan, dana cukai memiliki peran strategis sebagai instrumen pembangunan daerah. Karena itu, dibutuhkan kolaborasi lintas sektor agar penggunaannya dapat tepat sasaran.
“Kunci keberhasilan pengelolaan DBHCHT ada pada sinergi. Pemerintah daerah, perangkat teknis, pelaku usaha, dan kelompok tani harus berjalan bersama agar setiap program benar-benar berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Fajar juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut. Ia berharap sosialisasi ini menjadi momentum memperbaiki tata kelola DBHCHT agar lebih transparan dan berorientasi pada hasil.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Sumedang, Hj. Mulyani Toyibah, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan sinergi antarinstansi dalam mengelola dana cukai sesuai ketentuan.
“Melalui sosialisasi ini, Pemkab ingin memastikan penggunaan DBHCHT lebih tepat sasaran, berdaya guna, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama di sektor industri hasil tembakau,” ujarnya.
Mulyani menambahkan, DBHCHT merupakan dana transfer dari pemerintah pusat kepada daerah penghasil tembakau dan rokok, yang salah satu tujuannya adalah mempercepat pembangunan daerah.
Kabupaten Sumedang sendiri tercatat sebagai salah satu daerah penghasil tembakau di Jawa Barat, dengan luas lahan budidaya sekitar 2.550 hektare yang tersebar di 25 kecamatan.
Karena itu, Pemkab Sumedang menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap rupiah dari DBHCHT benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
“Kami berharap kegiatan ini memperkuat kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan kelompok tani dalam perencanaan hingga pelaporan penggunaan DBHCHT,” tutup Mulyani.(jim)





