Polda Jabar Periksa 11 Saksi Terkait Kasus Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

oleh
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan.

RADARSUMEDANG.ID –– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat tengah menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan seorang influencer di bidang kecantikan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan resmi pada 5 Februari 2025 dari seorang pengusaha skincare asal Sumedang bernama Iwa Wahyudin.

Laporan tersebut menyoal unggahan di akun Instagram milik dr. Oky Pratama yang diduga memuat tudingan negatif terhadap pabrik skincare milik pelapor.

“Tim penyidik telah mengamankan sejumlah bukti, di antaranya tangkapan layar dari unggahan yang dilaporkan. Kami juga sudah melakukan pengecekan langsung ke lokasi pabrik di Sumedang,” ujar Hendra kepada wartawan, Kamis 6 November 2025 kemarin.

Dari hasil pengecekan, lanjutnya, memang ditemukan adanya penyegelan oleh BPOM, namun hanya pada satu ruangan produksi karena persoalan administrasi. “Penyegelan itu bersifat sementara dan sudah dicabut setelah perusahaan melengkapi dokumen yang diminta. Jadi bukan keseluruhan pabrik yang disegel,” jelas Hendra.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk pelapor, terlapor, serta beberapa ahli di bidang pidana, bahasa, dan ITE. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, mengingat terdapat indikasi penggunaan data atau foto tanpa izin.

“Proses penyidikan masih berlangsung. Kami akan melakukan gelar perkara lanjutan untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka. Prinsipnya, kami menjamin proses penanganan kasus ini berjalan profesional dan objektif,” ucap Hendra.

Sementara itu, pelapor Iwa Wahyudin, yang juga dikenal sebagai Owner PT Ratansha Purnama Abadi, berharap kepolisian dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan memberikan kepastian hukum.

“Unggahan tersebut telah mencemarkan nama baik dan berpotensi menyesatkan publik. Saya berharap aparat penegak hukum dapat bertindak objektif, profesional, dan memberikan keadilan bagi semua pihak,” kata Iwan.

Ia menambahkan, seluruh keterangan yang diperlukan sudah disampaikan kepada penyidik Polda Jabar. “Kami sudah kooperatif dalam memberikan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti yang diperlukan,” pungkas Iwan. (jim)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.