Paradoks Resentralisasi Fiskal di Balik PP 38/2025: Saat Daerah Dipotong, tapi Disuruh Meminjam

oleh
Naya Sunarya

Oleh: Naya Sunarya*

RADARSUMEDANG.id — Bak dalam drama berseri, dua episode berjudul Efisiensi dan Pemotongan TKD baru saja usai. Kini muncul episode baru bertajuk Pinjaman. Dua episode sebelumnya penuh dinamika dan ketegangan karena alur ceritanya merupakan pengalaman baru bagi daerah. Kini, daerah disuguhkan cerita bernuansa plot twist dan antiklimaks tentang fiskal, dengan peran utamanya tetap dimainkan oleh Pemerintah Pusat.

Dalam beberapa tahun terakhir, hubungan fiskal antara pusat dan daerah bergerak ke arah yang kian menarik, bahkan paradoksal. Pemerintah Pusat berbicara tentang efisiensi, disiplin fiskal, dan pengendalian belanja, namun di sisi lain, kebutuhan fiskal daerah justru meningkat seiring dengan tanggung jawab pelayanan publik yang makin kompleks. Puncak paradoks ini terlihat jelas dalam terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat, yang telah diundangkan pada 10 September 2025.

Sekilas, PP ini tampak sebagai inovasi pembiayaan pembangunan. Pemerintah Pusat membuka ruang bagi daerah, BUMN, dan BUMD untuk memperoleh pinjaman langsung dari APBN dengan bunga 0,5% per bulan untuk mendanai sektor-sektor produktif seperti infrastruktur, energi, air minum, dan transportasi, serta bahkan untuk menutup kebutuhan likuiditas kas daerah jangka pendek. Di atas kertas, kebijakan ini tampak rasional dan modern. Namun bila dibaca dengan kacamata desentralisasi fiskal, PP ini justru menghadirkan bentuk baru resentralisasi keuangan daerah—halus, tetapi substansial.

Dari Transfer ke Pinjaman

Sejak era otonomi daerah, hubungan fiskal dibangun atas prinsip transfer berbagi peran: pusat mentransfer dana (DAU, DAK, DBH) untuk mendukung fungsi layanan publik di daerah. Namun PP 38/2025 menggeser paradigma itu, dari transfer berbasis kewenangan menjadi pinjaman berbasis kelayakan kredit.
Artinya, daerah kini tidak hanya harus “layak fiskal”, tetapi juga “layak kredit” untuk bisa mengakses dana pembangunan. Pusat bukan lagi pemberi bantuan, melainkan kreditur tunggal yang menentukan siapa boleh berutang dan untuk apa dana itu digunakan.

Pasal demi pasal memperlihatkan pola kontrol fiskal yang ketat. Menteri Keuangan menjadi satu-satunya pengelola pinjaman atas nama Pemerintah Pusat, dan setiap perjanjian harus mendapat persetujuan DPR sebagai bagian dari APBN. Pemerintah Daerah hanya dapat meminjam bila rasio kemampuan keuangan (DSCR) di atas 2,5, serta total utang tidak lebih dari 75 persen dari pendapatan daerah. Bahkan bila daerah gagal membayar, dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) bisa langsung dipotong oleh pusat.

Paradoks: Dana Dipotong, Pinjaman Dibuka

Paradoks kebijakan muncul di sini. Di tengah wacana efisiensi dan pemangkasan belanja transfer ke daerah (TKD) untuk menekan defisit nasional, pemerintah pusat justru membuka skema pinjaman baru yang bersumber dari APBN.
Dengan kata lain, pusat memotong lewat TKD, tapi memberi utang lewat pinjaman. Kebijakan ini menimbulkan tanda tanya: apakah pinjaman ini merupakan bentuk stimulus fiskal, atau sekadar cara baru untuk mengendalikan ruang fiskal daerah?

Dalam praktiknya, daerah memang membutuhkan tambahan likuiditas. Tetapi bila aksesnya hanya bisa melalui pinjaman ke pusat, maka ketergantungan fiskal bukan berkurang—justru bertambah. Daerah dipaksa untuk “mandiri melalui utang”, sebuah ironi dalam politik fiskal desentralistik.

Resentralisasi Gaya Baru

Peraturan ini memperlihatkan apa yang bisa disebut sebagai restrukturisasi hubungan fiskal vertikal. Pusat tetap menjadi poros keuangan, sementara daerah didorong untuk berperan sebagai pengguna dana yang dikontrol secara administratif.
Prinsip “otonomi fiskal nyata” seperti yang diidealkan pasca-reformasi perlahan bergeser menjadi “delegasi fiskal terbatas”. Pemerintah Daerah tetap memiliki tanggung jawab pelayanan publik, tetapi tanpa kemandirian finansial yang memadai.

Lebih jauh, seluruh kebijakan pinjaman akan disusun setiap lima tahun sekali oleh Menteri Keuangan dengan acuan RPJMN, bukan RPJMD. Ini memperkuat hierarki fiskal di mana rencana pembangunan daerah harus mengikuti desain fiskal nasional, bukan sebaliknya.

Antara Disiplin dan Ketergantungan

Mungkin maksud utama PP ini adalah menegakkan disiplin fiskal, memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah, serta menghindari moral hazard dalam praktik pinjaman. Namun di sisi lain, ia memperkuat ketimpangan struktural antarlevel pemerintahan. Pusat seolah berkata: “Kami mempercayai daerah untuk meminjam, tapi tidak cukup untuk mengelola sendiri.”

Dengan mekanisme pemotongan DAU/DBH sebagai jaminan, Pusat pada dasarnya menciptakan sistem auto control terhadap fiskal daerah. Namun kontrol semacam ini sulit dikatakan sebagai pemberdayaan. Ia lebih menyerupai pembinaan fiskal vertikal yang terselubung di bawah narasi efisiensi.

Menuju Keseimbangan Baru

Kebijakan fiskal seharusnya bukan hanya tentang disiplin, tetapi juga tentang keadilan dan keseimbangan. Daerah tidak boleh terus berada pada posisi pasif menunggu izin fiskal pusat, apalagi ketika sumber-sumber pendapatannya makin terbatas.
Sebaiknya, Pusat memberi ruang lebih besar bagi daerah untuk berinovasi dalam pembiayaan pembangunan—tanpa harus selalu “meminjam” dari pusat. Skema pinjaman pusat bisa saja diperlukan untuk keadaan darurat atau proyek strategis tertentu, tetapi tidak boleh menggantikan fungsi transfer fiskal yang bersifat otonom dan permanen.

Pada akhirnya, PP 38/2025 adalah cermin dari dilema fiskal kita: antara keinginan menjaga stabilitas makro dan cita-cita memperkuat otonomi daerah. Bila arah kebijakan fiskal terus condong pada kontrol vertikal, maka semangat desentralisasi bisa menjadi slogan tanpa substansi. Paradoks inilah yang perlu segera disadari agar daerah tidak sekadar menjadi debitur dalam rumah tangga fiskal nasional.

Di sisi lain, kebijakan Menteri Keuangan yang mendorong agar dana daerah tidak mengendap dan dibelanjakan pada sektor produktif layak diapresiasi karena dapat menumbuhkan ekosistem ekonomi daerah yang berkualitas serta mengurangi disparitas.

Sejatinya, kita tidak tahu alasan sebenarnya di balik niat pemerintah menerbitkan PP 38/2025. Narasi bisa dikreasi, diksi bisa diciptakan, tetapi realitas di daerah memiliki cerita dan persepsinya sendiri sesuai dinamika otonomi yang kian menepi.(*)

*) Warga Sumedang, mantan anggota DPRD Sumedang, Ketua Dewas Fokus Sinergi Kemitraan

No More Posts Available.

No more pages to load.